Kegiatan PETI di Kawasan Kolam Biru Selakau Sambas. APH di Minta Jangan Main Mata

Berita44 Dilihat

Sambas, kalbar – TransTV45.com  || Kolam Biru di Desa Selakau Tua, Kabupaten Sambas, yang kini tercemar oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kamis (12/06/2025)

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan wisata Kolam Biru, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga.

Salah satu oknum warga menyebutkan bahwa kegiatan PETI di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Kolam Biru di Desa Selakau Tua, Kabupaten Sambas yang kini tercemar oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Mereka khawatir tambang ilegal ini merusak lingkungan dan mengancam kelestarian pariwisata setempat.

“Padahal itu lokasi wisata, nanti rusak sama kegiatan ilegal mereka cari emas,” ujar AM, warga Desa Selakau Tua, kepada Tim media ini.

Warga menyebutkan meski begitu hingga kini belum ada tindakan yang nyata dari aparat atau pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut AM, dampak lingkungan dari PETI sangat besar dan tidak bisa dikembalikan seperti semula.

Sementara manfaat ekonomi dari kegiatan ini dirasa tidak signifikan bagi masyarakat sekitar.

“Alam yang rusak oleh PETI tidak akan tergantikan, sementara manfaat untuk warga tidak seberapa,” tambahnya.

Kolam Biru di Selakau memang dikenal sebagai destinasi wisata alam yang memukau dengan air berwarna biru jernih dan panorama alami.

Sayangnya, keberadaan tambang emas ilegal mengancam keindahan tersebut.
Air dapat tercemar, ekosistem terganggu, dan lanskap berubah secara permanen.

Awak media berusaha menghubungi Kepala Desa Selakau Tua, Herlambang, untuk mengonfirmasi langkah apa yang diambil pemerintah desa terkait penertiban PETI.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat balasan, meskipun sudah terbaca (centang dua).

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas PETI ini sebelum kerusakan lingkungan menjadi lebih parah. Dilansir Faktakalbar.id

Di kesempatan ini, Ketua DPD IIWO.I Kota Singkawang mengatakan bahwa ada UU yang harus kita pahami, masyarakat jangan main hantam demi mencari rejeki, kita harus mengikuti prosedur sebagai warga negara yang baik, dan hasil nya juga enak buat keluarga kita dirumah. Ucapnya

Suparman juga menyatakan tentang pasal dan UU terkait tambang ilegal, adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tutup nya||Jurnalis:Hartono

(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *