LUBUK PAKAM –TransTV45.com|| Kisruh yang terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang pada Senin (23/6/2025) ternyata berdampak serius terhadap keberlangsungan program-program vital yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Salah satu yang terancam mandek adalah program layanan kesehatan gratis bagi warga miskin melalui skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 sejak 10 Juni 2025 untuk segera dibahas bersama DPRD. Bahkan, Ranperda Perubahan APBD 2025 dijadwalkan masuk pada minggu pertama bulan Juni 2025.
Sayangnya, niat baik Pemkab untuk mempercepat proses penganggaran guna mendukung percepatan pembangunan daerah belum mendapatkan respons nyata dari Pimpinan DPRD. Padahal sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh beberapa fraksi diantaranya PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, Gerindra dan Fraksi Lainnya. Proses pembahasan hingga pengesahan KUA-PPAS belum berjalan, sehingga program-program prioritas yang telah dirancang terancam tidak dapat direalisasikan.
Salah satu program strategis yang paling terdampak adalah pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat miskin, yang dananya bersumber dari Perubahan APBD 2025. Jika KUA-PPAS tidak segera dibahas dan disahkan, maka ribuan warga kurang mampu terancam kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis hingga akhir tahun.
Sikap ini menjadi ancaman bagi harapan rakyat – terutama terhadap keberlangsungan Program BPJS gratis bagi Warga Miskin di Kabupaten Deli Serdang yang dibiayai dari APBD. Dimana anggaran pada APBD 2025 tidak mencukupi untuk membayar iuran BPJS kepada warga miskin sampai Desember 2025 sehingga perlu diubah.
“Dampaknya sangat jelas dirasakan masyarakat. Jika pembahasan ini terus tertunda, maka pemerintah daerah – termasuk DPRD – bisa dianggap tidak berpihak kepada rakyat. BPJS PBI untuk masyarakat miskin terganggu, dan hak-hak dasar mereka jadi hilang,” tegas Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Rabu (25/6/2025).
Remus menambahkan, terhambatnya pelaksanaan BPJS PBI secara otomatis juga menghambat target Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta yang menjadi prioritas nasional dan daerah.
UHC sendiri bertujuan memastikan seluruh penduduk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, tanpa diskriminasi status sosial ekonomi. Ini mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
“UHC bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keadilan dan kemanusiaan. Gagalnya pembahasan KUA-PPAS berarti kita sedang menunda keadilan itu sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait penjelasan Ranperda RPJMD 2025–2029, menegaskan bahwa BPJS PBI merupakan salah satu program utama dalam mewujudkan visi ‘Deli Serdang Sehat’, dan merupakan bentuk nyata implementasi program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam bidang pelayanan kesehatan terpadu.
“Kami semua telah dipilih oleh rakyat. Maka sudah seharusnya amanah ini dijawab dengan kerja nyata, bukan ego sektoral atau tarik-menarik kepentingan politik,” ujar Bupati tegas.
Ia juga menekankan bahwa dinamika politik adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh menabrak batas kemanusiaan dan merugikan masyarakat luas.
“Saya berharap, forum terhormat ini tidak digunakan untuk melemahkan aspirasi rakyat. Kita punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan mereka,” pungkas Bupati.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS bukan hanya urusan teknis birokrasi. Di balik angka-angka itu ada nasib rakyat, ada sakit yang tak tertangani, dan ada hak yang terenggut. Jika DPRD tidak segera bertindak, maka sejarah akan mencatat mereka sebagai wakil yang lalai di tengah penderitaan rakyatnya.
PPBMI
(JWI. D.S)