Kota Palu Catat Sejarah: 100% Kelurahan Miliki Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Breaking News1539 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Upaya percepatan legalisasi koperasi berbasis kelurahan yang diusung Kementerian Hukum Republik Indonesia pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kini membuahkan hasil membanggakan di Kota Palu. Per tanggal 25 Juni 2025 pukul 08.00 WITA, seluruh 46 kelurahan di Kota Palu dinyatakan resmi memiliki badan hukum koperasi, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Badan Hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyampaikan kabar gembira ini di Palu. Ia menyebut capaian ini merupakan hasil nyata dari kerja kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Sulteng, Pemerintah Kota Palu, para Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), dan masyarakat yang telah bahu-membahu mendukung legalisasi koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti bahwa kesadaran hukum dan semangat gotong royong masyarakat Kota Palu dalam membangun ekonomi berbasis koperasi telah menjelma menjadi kenyataan hukum yang kuat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa secara keseluruhan Sulawesi Tengah kini telah mencapai 89,80%, atau setara dengan 1.779 desa/kelurahan dari total 1.981 yang telah berbadan hukum koperasi. Ia menyatakan optimisme bahwa target 100% akan tercapai sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan komitmen nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Program Koperasi Merah Putih yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, selain sebagai strategi pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan, juga dimaksudkan untuk memperluas akses legal terhadap usaha, pendanaan, dan kemitraan yang berkelanjutan.

Koperasi yang telah berbadan hukum akan memiliki posisi hukum yang kuat dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan membuka peluang pengembangan usaha rakyat.

Capaian ini juga menjadi kontribusi yang signifikan atas bagian rencana Peluncuran Resmi Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada Juli 2025 mendatang.

“Program ini bukanlah akhir, melainkan titik awal untuk memperkuat pilar ekonomi rakyat yang legal, inklusif, dan mampu bersaing. Kami akan terus mengawal koperasi Merah Putih agar mampu menjadi motor ekonomi di tengah masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.

Dengan pencapaian Kota Palu ini, Sulawesi Tengah semakin mendekati predikat sebagai provinsi dengan keberhasilan optimal dalam legalisasi koperasi Merah Putih tingkat nasional  sekaligus menegaskan semangat “Hukum untuk Rakyat, Ekonomi untuk Semua.”

 

Humas Kanwil Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *