Ramporame Festival 2025 Gaungkan Pentingnya Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kreatif

Breaking News1962 Dilihat

 

Sigi-TransTV45.Com-Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Nur Ainun, hadir sebagai narasumber dalam Ramporame Festival 2025 yang digelar di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Festival ini merupakan gelaran tahunan yang telah memasuki tahun ketiga dan secara mandiri diselenggarakan oleh warga Desa Porame sebagai ruang ekspresi dan kolaborasi komunitas kreatif lokal.

Ramporame Festival tahun ini mengusung tema “Ramporame Tumbu Bersama”, yang menggambarkan semangat bertumbuh secara kolektif melalui karya-karya kreatif dari berbagai disiplin, seperti seni rupa, musik, desain, hingga teknologi.

Salah satu kolaborator utama dalam kegiatan ini adalah DPC PAPPRI Kabupaten Sigi yang berkontribusi dalam bidang seni musik dan pengembangan ekosistem pertunjukan lokal.

Dalam sesi sosialisasi yang berlangsung pada Jumat sore, 27 Juni 2025, Kadivyankum Nur Ainun menekankan pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya para pelaku kreatif melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI).

Ia menjelaskan berbagai jenis perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan, mulai dari hak cipta, hak merek, hingga desain industri dan paten.

“Karya-karya lokal memiliki potensi ekonomi yang luar biasa apabila dilindungi dengan benar. Melalui Kekayaan Intelektual, para pelaku kreatif tidak hanya menjaga orisinalitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini adalah tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng yang memberikan penjelasan teknis dan panduan pendaftaran kekayaan intelektual, serta menjawab berbagai pertanyaan dari pelaku komunitas dan peserta festival.

Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya mendukung penuh kegiatan yang memadukan budaya, seni, dan edukasi hukum ini.

“Ramporame Festival adalah contoh nyata bagaimana kreativitas lokal dapat menjadi kekuatan sosial dan ekonomi yang inklusif. Kami di Kementerian Hukum dan HAM akan terus hadir untuk memastikan setiap karya memiliki perlindungan hukum yang memadai,” tegas Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung status Kota Palu yang telah dinobatkan sebagai Kota Karya Cipta, yang menegaskan komitmen daerah ini terhadap perlindungan dan pemberdayaan sektor kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Dengan kehadiran Kemenkum Sulteng dalam Ramporame Festival 2025, diharapkan semakin banyak pelaku kreatif yang sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan atas karya, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan bersama masyarakat.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *