Antrean Truk Serobot Solar Subsidi di SPBU Kalbar: Mafia BBM Merajalela, Pemerintah dan Organda ke Mana

Berita93 Dilihat

Kalimantan Barat, – TransTV45.com || 1 Juli 2025* — Antrean panjang truk di berbagai SPBU Kalimantan Barat kian menjadi pemandangan memprihatinkan. Solar subsidi, yang seharusnya menjadi hak nelayan, petani, UMKM, dan angkutan rakyat kecil, justru habis diserobot oleh truk-truk yang diduga kuat milik perusahaan besar. Rakyat menjerit, mafia BBM berpesta pora.

Namun publik diingatkan: *jangan salahkan SPBU atau depot-depot resmi*. Mereka hanyalah pelaksana, pengecer resmi yang mengikuti sistem dan aturan yang ditetapkan negara.

> *“Depot dan SPBU hanya menyalurkan sesuai sistem dan data yang diberikan pemerintah. Celakanya, sistem itulah yang bobrok. Jangan jadikan SPBU kambing hitam!”* tegas **Ismail Darmawan**, pemerhati migas Kalbar.

*Modus Biadab: Pelat Kuning Jadi Tameng Mafia*

Truk-truk perusahaan besar kini banyak menyaru sebagai angkutan umum dengan *pelat kuning* untuk mengelabui aturan dan mendapatkan solar subsidi. Celah ini terbuka lebar karena:

* Verifikasi kendaraan di sistem MyPertamina lemah dan tidak sinkron dengan data kepemilikan sebenarnya.*
* *Pengawasan fisik di SPBU nyaris nihil.*
* *Regulasi ada, tapi tanpa pengawasan yang serius.*

> *“Yang terjadi saat ini adalah kejahatan terstruktur. Negara rugi, rakyat kecil tersingkir,”* kata Ismail.

*Organda: Jangan Diam, Saatnya Bersih-bersih* !

Sorotan kini tajam mengarah ke *Organda* organisasi resmi angkutan darat yang seharusnya mengawal anggotanya:

Organda wajib memastikan data anggotanya bersih tanpa kendaraan perusahaan besar yang menyaru sebagai angkutan umum.

Organda harus aktif mendesak pemerintah memperbaiki sistem verifikasi subsidi .

Organda tak boleh hanya jadi penonton saat mafia BBM menunggangi celah pelat kuning.

> *“Jika Organda diam, maka sama saja mereka membiarkan kejahatan ini terjadi,”* kecam Ismail.

*Aturan Ada, Tapi Mandul Tanpa Tindakan*

* *Perpres 191/2014:* Solar subsidi hanya untuk rakyat kecil.
* *SK BPH Migas 4/2020:* Solar subsidi untuk angkutan umum sejati, petani, nelayan, UMKM.
* Permen ESDM 17/2019: Distribusi berbasis sistem digital wajib diawasi ketat.
* *UU Migas 22/2001 Pasal 55:* Penyalahgunaan = 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar.

Semua aturan ini hanya indah di atas kertas jika tidak ada tindakan nyata.

Desakan: Lawan Mafia BBM, Buka Data, Perbaiki Sistem !!

✅ Segera *perbaiki sistem subsidi berbasis NIK, QR Code, dan GPS yang tak bisa dimanipulasi.*
✅ Lakukan *pendataan ulang penerima subsidi, libatkan Organda, Dishub, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.*
✅ *Buka data penerima subsidi ke publik* biar rakyat ikut awasi.
✅ *Tindak tegas mafia BBM dan oknum yang membekingi, jangan hanya buru pengecer resmi seperti SPBU.*

> *“Jangan salahkan SPBU atau depot. Yang salah itu sistem, regulasi yang lemah, dan aktor-aktor mafia di balik layar. Lawan mereka!”* tutup Ismail.||Jurnalis:Hartono

Tim : INVESTIGASI

(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *