Ketum LIBAS Soroti Maraknya Angkutan TBS, Tidak Indahkan Keselamatan Bersama.

Berita77 Dilihat

Melawi, Kalbar – TransTV45.com || 2 juli 2025, banyak di temukan di jalan raya poros Melawi angkutan kendaraan buah sawit milik perusahaan maupun petani pribadi akhir akhir ini sepertinya lalai dalam menjaga keselamatan bersama dalam aktivitas nya.

Sering kali di temukan muatan kendaraan yang mengangkut TBS perusahaan maupun TBS pribadi yang menggunakan truk maupun Roda empat, tidak menggunakan jaring pengaman TBS nya, padahal kegiatan tersebut bisa mencelakakan pengguna jalan lainya yang sama sama menggunakan jalan pemerintah.

Jasli Ketum LSM Libas ( Lembaga informasi Borneo Act Sweep ) pada media ini, meminta kepada satuan Lantas polres Melawi dan DLLAJ Pemda Melawi untuk melakukan giat penertiban dan himbauan sebelum aktivitas tersebut merugikan pengguna jalan umum lainya.

Hampir setiap hari
Kendaraan pengangkut buah sawit dengan muatan melebihi kapasitas, yang dikenal sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading) terlihat melintas di jalan raya kota juang.

Truk tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, gangguan lalu lintas, hingga potensi kecelakaan. Hal ini terjadi karena kendaraan dengan muatan berlebih tanpa menggunakan jaring pengaman dan bisa saja meningkatkan risiko kecelakaan terang Jasli pada media ini.

Kendaraan atau truk yang membawa muatan melebihi batas kapasitas tanpa jaring pengaman atau dimensi yang diatur dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Masalah ODOL menjadi serius karena dapat menyebabkan kecelakaan apabila tertimpa buah sawit.

Sementara Merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai standar produksi pabrik. Kondisi over dimensi biasanya terjadi karena pemilik kendaraan tidak mematuhi aturan lalu lintas, lanjut jasli.

Aturan Truk ODOL
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan sejumlah regulasi untuk menangani masalah truk ODOL. Berikut sejumlah peraturan yang mengatur tentang pengoperasian truk ODOL di jalan raya.

Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko yang ditimbulkan akibat muatan berlebih.tanpa jaring pengaman .Banyak kasus yang terjadi akibat tidak mematuhi aturan ODOL, mulai dari kecelakaan kendaraan terguling,serta TBS terjatuh dari kendaraan pengangkut menimpa kendaraan bermotor lainya.

Dampak Truk ODOL
Truk ODOL dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Muatan yang berlebihan memberi beban ekstra pada truk,tanpa jaring pengaman meningkatkan risiko kecelakaan.

Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Guna menghindari terjadinya kecelakaan maka Ketum LSM Libas meminta kepada pihak yang terkait untuk menertibkan kendaraan bermuatan lebih tanpa jaring pengaman, baik roda enam maupun roda empat.

 

(Publish:Tan Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *