LBH RAKHA Minta Walikota Segera Ambil Keputusan Menindak Lanjuti Viralnya Kandang Babi Tanpa Izin

Berita Viral137 Dilihat


Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang yang memerintahkan agar PT Sukses Abadijaya Sentosa tetap melanjutkan pembangunan dan operasional peternakan babi meskipun belum mengantongi izin lengkap. Jumat (04/07/2025)

Hal ini tidak hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga membahayakan kepastian hukum bagi investor dan menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil Hearing DPRD Kota Singkawang pada tanggal 30 Juni 2025, terungkap bahwa perintah Kepala Dinas PUPR untuk bangun dulu sambil menunggu proses izin Justru menjadi akar persoalan.

Perusahaan terlanjur membangun dan mengoperasikan peternakan tanpa izin PBG dan izin lingkungan, yang akhirnya memicu konflik sosial dengan warga.

“Ini bentuk kelalaian administratif yang sangat serius Kadis PUPR telah bertindak di luar kewenangannya dengan menyuruh perusahaan melanjutkan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.

Akibatnya, pengusaha terjebak pada pelanggaran, dan masyarakat dirugikan oleh dampak lingkungan dan konflik sosial,” tegas Roby Sanjaya, SH, Ketua LBH RAKHA.

“Pengusaha justru menjadi korban kebijakan yang tidak profesional dari dinas teknis, Pemerintah seharusnya membimbing, bukan malah menjerumuskan,” tambah Agustini Rotikan, SH, Tim Litigasi LBH RAKHA.

LBH RAKHA menyatakan bahwa perintah operasional sebelum izin keluar melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ini adalah bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI atau bahkan aparat penegak hukum.

LBH RAKHA mendesak agar:
1. Walikota Singkawang mencopot Kepala Dinas PUPR karena telah menyesatkan proses perizinan.
2. Pemerintah segera menghentikan semua aktivitas peternakan sampai seluruh izin terpenuhi.
3. Audit dilakukan terhadap proses koordinasi internal antar dinas agar kejadian ini tidak berulang.

Masyarakat telah memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kepada pemerintah untuk menjalankan rekomendasi penghentian sementara operasional. Jika tidak diindahkan, masyarakat bersama LBH RAKHA akan menempuh jalur hukum dan aksi terbuka.||Jurnalis:Hartono

(Sumber:LBH RAKHA)

(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *