Ketiga Kali KUA-PPAS Dikembalikan, Pimpinan DPRD Deliserdang Konsisten Dibahas Setelah Perda RPJMD

Berita, Daerah677 Dilihat

DELISERDANG- TransTV45.com|| Dokumen Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang tahun 2025 untuk ketiga kalinya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Dalam surat yang dilayangkan Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH ditegaskan Pimpinan DPRD Deliserdang bahwa penjadwalan KUA-PPAS P-APBD tersebut setelah pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Berdasarkan point enam ini, maka kami tegaskan bahwa kami menunggu pengesahan Peraturan Daerah RPJMD 2025-2029 untuk selanjutnya mengagendakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS TA 2025. Kembali kami sampaikan, saat ini Ranperda RPJMD sedang dalam proses untuk dibahas di Bapemperda DPRD Kabupaten Deliserdang. Sedangkan agenda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 sudah dijadwalkan untuk dibahas,” salah satu poin surat yang ditandatangani Zakky Shahri.

*Bupati Surati Gubernur*

Awalnya dijelaskan surat bernomor 900.1.3/2721 tertanggal 7 Juli 2025 ditujukan kepada Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan yang dilihat Senin (7/7), perihal balasan surat Bupati tentang penjelasan dan penyampaian perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2025 bernomor 900-1-3/2613 tertanggal 1 Juli 2025 ditandatangani Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo.

Disebutkan dalam poinnya bahwa Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ternyata telah menyurati Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bernomor 900.1.3/2603 tertanggal 1 Juli 2025 ditandatangani Asri Ludin Tambunan.

Surat yang dikeluarkan 1 Juli 2025 dan menggunakan koprs surat Bupati itu menimbulkan pertanyaan. Sebab walaupun dihari yang sama untuk ditujukan ke Ketua DPRD Deliserdang ditandatangani Wakil Bupati dan ditujukan ke Gubernur ditandatangani Bupati.

Kepada Gubernur dijelaskan, Bupati Deliserdang memohon petunjuk dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Deliserdang mengingat sampai saat ini belum dilakukan pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2025. Surat yang ditembuskan ke Ketua DPRD tersebut pun dibalas.

“Terkait surat Bupati Deliserdang kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.3/2603 yang ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Disini dijelaskan bahwa poin keenam kesepakatan bersama Bupati dan DPRD komitmen anti korupsi menyebutkan bahwa menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk menutup defisit anggaran,” sebut Zakky dalam suratnya.

*Perubahan APBD Harus Evaluasi Semester*

Zakky Shahri dalam surat ketiganya menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD Deliserdang tetap pada alasan sebelumnya untuk mengembalikan berkas Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025, menunggu proses pembahasan RPJMD 2025-2029 yang sedang berlangsung, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 169 (1) Rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pasal 162 ayat (2) disampaikan kepada DPRD “paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan”.

Selanjutnya pada Pasal 179 (1) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir, dan seterusnya pada pasal 179 ayat (3) disebutkan “Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya”,.

“Dan dipertegas lagi dalam pasal 160 dan pasal 161 sangat cukup jelas bahwa dasar perubahan APBD harus terlebih dahulu adanya evaluasi semester paling lambat diserahkan ke DPRD akhir bulan Juli tahun berkenaan,” jelasnya.

*LHP BPK Diterima 16 Juni 2025*

Terkait keterlambatan LHP BPK yang diterima DPRD Deliserdang pasca diserahkan Kepala Kantor Perwakilan BPK Sumut pada tanggal 23 Mei 2025 yang berdampak kepada pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Zakky Shahri juga menegaskan bahwa Pimpinan DPRD Deliserdang menerima tanggal 16 Juni 2025.

“Dapat kami sampaikan dan kami pertanggung jawabkan faktanya Pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang baru saja menerima LHP BPK tersebut pada tanggal 16 Juni 2025 saat Rapat Pimpinan tentang Pembahasan RPJMD 2025-2029,” tegasnya.

*Junjung Tinggi Transparan, Komunikatif Akuntabel*

Terjadinya perbedaan pagu pada Dinas Kesehatan dengan UPT RSUD H. Amri Tambunan pada APBD TA 2025 yang merupakan alokasi gaji dan tunjangan ASN yang menurut Bupati bisa dibahas dalam rapat-rapat bersama Perubahan KUA/PPAS TA.2025.

Menurut Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah wajib menjunjung tinggi prinsip mitra kerja yang harus transparan, komunikatif serta akuntabel.

“Mungkin bagi mitra kerja (Saudara Bupati) hal ini tidak relevan, namun bagi Pimpinan ini merupakan prinsip mitra kerja. Walaupun perbedaan bisa di informasikan pada saat pembahasan bersama, namun esensi dari mitra kerja yang transparan dan akuntabel sudah kehilangan makna. Secara administrasi, terjadi ketidaksesuaian antara dokumen utamanya yakni antara evaluasi Gubernur dengan produk APBD dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” ujarnya lagi dalam surat tersebut.

*Komitmen Anti Korupsi*

Suratnya juga membenarkan
Bupati dan Ketua DPRD telah menandatangani komitmen Anti Korupsi dengan KPK RI pada tanggal 28 April 2025 di gedung Merah Putih Jakarta.

Menurutnya, tentunya komitmen dan semangat kesepakatan tersebut dipatuhi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 3 berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Saat ini proses pembahasan RPJMD sedang berlangsung dan bahkan kami juga sudah mengagendakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024. Ini bentuk komitmen kami terhadap proses penganggaran yang setiap tahunnya dilakukan, dalam surat bersama antara Bupati dan Ketua DPRD terkait komitmen anti korupsi tersebut, pada poin empat disebutkan untuk melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

*Pimpinan Dukung Asta Cita*

Bupati dalam suratnya telah membenarkan terkait surat Edaran Mendagri No: 900.1.1/640/SJ bukanlah sebuah produk hukum maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara penuh,. terkait Surat Edaran Mendagri dimaksud muatannya telah mengakomodir program Asta Cita dalam perubahan RKPD yang sudah menjadi ketentuan.

“Karenanya Pimpinan DPRD Deliserdang dalam hal ini sangat mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka, terutama poin tujuh di muat dalam perubahan RKPD Perubahan yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, tentu kami patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

*Bupati Keliru*

Sejalan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 mengatur tentang perumusan perubahan RKPD tahun 2025 perlu memperhatikan visi misi Kepala Daerah terpilih.

“Secara prinsip, terkait perubahan RKPD 2025 kami sepakat tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kami tidak pada mengambil kesimpulan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Daerah RPJMD tahun 2025-2029. Sebab, secara tegas pasal 180 point 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada Provinsi tentang penjabaran perubahan APBD dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. kepentingan umum; c. perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS; dan d. RPJMD,” ungkapnya.

Pimpinan DPRD juga menegaskan bahwasannya Bupati keliru menilai Pimpinan DPRD tidak berkeinginan mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan Pembangunan Daerah.

“Bahwa saat ini Kami bukan dalam posisi tidak berkeinginan mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan Pembangunan Daerah,sebagaimana dalam surat Saudara Bupati adalah merupakan pernyataan yang keliru,” tegasnya lagi.

*Pimpinan Ambil Posisi Tidak Dipaksakan*

Pimpinan DPRD Deliserdang juga dijelaskan sepakat agar agenda tahunan dibahas secara efesien, efektif dan akuntabel tanpa melanggar seluruh peraturan yang ada, dan sama-sama berkomitmen mendorong terwujudnya Visi Kabupaten Deliserdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan.

Disebutkan Visi Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang termuat dalam RPJMD adalah perintah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan, pembahasan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang PAPBD merupakan perintah Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tentu kami akan mengagendakannya posisi kami jelas tidak pada posisi yang di paksakan, seolah-olah tanpa Perubahan APBD Pembangunan akan stagnan,” katanya.

Namun kenyataannya lanjut surat tersebut, perlu disampaikan kembali bahwa pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 untuk dana PBI BPJS telah dianggarkan lebih kurang 110 miliar rupiah.

*Aneh Program PASPULA Jadi Tuntutan PABPDSI*

Selain itu, terkait program Program Layanan Kesehatan Pasien Unregister dan Lain-lain (PASPULA) yang baru saja termuat dalam program andalan pada naskah RPJMD 2025-2029 sudah menjadi agenda tuntutan demo dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Deliserdang pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.

“Menurut Kami ini sesuatu keanehan, karena RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat program PASPULA belum dibahas (masih pada tahap awal) namun sudah menjadi tuntutan untuk melaksanakan program PASPULA tersebut,” sebutnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Timur Tumanggor ketika dikonfirmasi belum mengetahui secara pasti surat Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri berkaitan pengembalian dokumen KUA dan PPAS TA 2025 telah diterima pihak Bagian Umum Sekretariat Kantor Bupati Deliserdang. “Nanti kita cek apakah sudah masuk suratnya,” kata Timur Tumanggor.

Teks Foto: Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, H. Hamdani Syahputra dan lainnya.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *