Kemenkum Sulteng Gencarkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Pemda se-Sulawesi Tengah

Breaking News1639 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Komitmen terhadap reformasi regulasi di daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, dengan melibatkan unsur pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten Pada Hari Kamis 9 Juli 2025.

Penilaian IRH menjadi salah satu instrumen strategis dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, terukur, dan relevan dengan dinamika masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025.

Kegiatan Dipimpin Oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dan diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

Para peserta terdiri dari pejabat perancang peraturan daerah hingga operator IRH yang berperan penting dalam proses unggah data dukung yang wajib diselesaikan paling lambat 30 Juli 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menekankan bahwa IRH bukan hanya soal administrasi, melainkan cerminan sejauh mana pemerintah daerah mampu menyederhanakan regulasi dan menciptakan tata kelola hukum yang berkualitas.

“Penilaian IRH adalah tolok ukur sejauh mana kita mampu menata ulang regulasi secara komprehensif, mulai dari harmonisasi, peningkatan kompetensi legal drafter, hingga pembenahan database peraturan,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Beliau juga menambahkan bahwa pencapaian nilai tertinggi bukan sekadar ambisi, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghadirkan tata kelola hukum yang efektif dan solutif.

“Mari kita jadikan IRH ini sebagai momentum kolaborasi nyata antara pusat dan daerah. Target kita jelas: nilai AA untuk seluruh daerah di Sulawesi Tengah, demi regulasi yang lebih bersih, tertata, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya tegas.

IRH mengukur empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi/deregulasi, dan penataan database regulasi. Keempat aspek tersebut menjadi pondasi dalam mewujudkan regulasi yang adaptif, konsisten, dan tidak tumpang tindih.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap pemerintah daerah dapat lebih siap, lebih sigap, dan lebih sinergis dalam menjawab tantangan hukum dan regulasi di masa kini dan masa mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *