7 Desa Wilayah Kecamatan Lebong Tengah Pengangkatan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Camat.

Lebong- TransTV45.com||
Sesuai Surat Edaran Camat Lebong Tengah nomor surat : 140/56/Kec.LT/2025 tertanggal 8 Mei 2025 menjelaskan bahwa Camat Lebong Tengah yang Lama Tidak Pernah mengeluarkan Rekomendasi Untuk pengangkatan Perangkat Desa Baru,sudah Jelas 7 Desa Tidak Mengikuti Aturan pemerintah yang berlaku, Senin 14 Juli 2025.

Atas dugaan tindakan yang dilakukan 7 Pj Kades di wilayah Lebong Tengah sudah Jelas menentang Aturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2017Perubahan atas peraturan Menteri Dalam negeri nomor : 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor : 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Sudah jelas,Sanksi untuk menentang aturan Menteri tentang pengangkatan perangkat desa dapat berupa: Sanksi administratif,Pencabutan Pengangkatan,dan Pembatalan Keputusan.

Semestinya, 7 Pj Kepala Desa wilayah kecamatan Lebong Tengah lebih paham aturan yang berlaku sebelum pengangkatan perangkat desa baru. Seperti kita ketahui secara administrasi sudah jelas mengangkangi aturan Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah yang berlaku. Untuk itu pihak yang mempunyai wewenang diminta untuk menindaklanjuti atas dugaan keputusan 7 Pj Kades di wilayah kecamatan Lebong Tengah yang mengangkat perangkat Desa yang baru yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan meminta inspektorat jangan ragu memanggil,menindak dan menegak kan keadilan yang seadil-adilnya.,,

(cikak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *