Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah berperan aktif dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin dan rentan hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa keberadaan OBH merupakan ujung tombak dalam mewujudkan prinsip akses terhadap keadilan, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan lembaga hukum formal. Hingga pertengahan tahun 2025, terdapat 18 OBH yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dan telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum RI.
Berikut daftar lengkap OBH yang diakui dan tercatat di wilayah Sulawesi Tengah:
1. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat Sulteng – Kota Palu | Vizerd Yovan, S.H
2. Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng – Kota Palu | Putri, S.H
3. Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes – Kota Palu | Muhtar, S.H
4. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kanoana – Kabupaten Parigi Moutong | Dr. Osgar Sahim Matompo, S.H., M.H
5. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli – Kabupaten Tolitoli | Abd. Rifai
6. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Sulteng (LBH Sulteng) – Kota Palu | Julianer Aditia Warman, S.H
7. Perkumpulan Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi HAM Sulteng (LPS-HAM Sulteng) – Kota Palu | Moh. Ridwan Lapasere
8. Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (Libu-Perempuan) – Kota Palu | Dewi Rana Amir, S.H., M.Si
9. Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum Kuonami – Kota Palu | Mujizah Ulya, S.H., M.H
10. Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum Kuonami Cabang Banggai – Kabupaten Banggai | Citra Dewi, S.H., M.H
Selanjutnya, 11. Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum Kuonami Cabang Buol – Kabupaten Buol | Andriwawan M.S. Husen, S.H
12. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Poso-Tentena – Kabupaten Poso | Budiman Baginda Sagala, S.H., M.H
13. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sulawesi Tengah – Kota Palu | Heppy Rantung, S.H
14. Posbakumadin Tojo Una-Una – Kabupaten Tojo Una-Una | Nasrun
15. Yayasan Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Sulteng – Kota Palu | Adriani
16. Yayasan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Sulteng (APIK Sulteng) – Kabupaten Sigi | Nining Rahayu
17. Yayasan LBH Donggala – Kabupaten Donggala | Hamka Akib, S.H
18. Yayasan Rumah Hukum Tadulako – Kabupaten Parigi Moutong | Moh. Rivaldy Prasetyo.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa seluruh OBH yang terdaftar ini adalah mitra resmi negara dalam pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Orang Tidak Mampu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kami memandang penting peran OBH sebagai garda depan dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas keadilan. Melalui sinergi yang terus kami bangun, kami berharap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat merasa lebih dekat dan terlindungi oleh hukum,” tutur Rakhmat Renaldy. Kamis, (17/7/2025).
Beliau juga menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng senantiasa membuka ruang kolaborasi, baik dalam bentuk pelatihan, monitoring kualitas layanan, hingga pemberdayaan hukum di tingkat komunitas bersama para OBH.
Kemenkum Sulteng terus mendorong penguatan kapasitas, integritas, dan jangkauan layanan OBH agar layanan bantuan hukum tidak hanya tersedia di pusat kota, tetapi menjangkau seluruh pelosok Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng