Sultan Serdang Soroti Dugaan Penguasaan Istana Raja Urung Sepuluh Dua Kuta oleh Pihak Non-Ahli Waris

Deli Serdang- TransTV45.com||Jum’at,(18 Juli 2025) Sultan Serdang ke-9, Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah, menyampaikan sikap tegas dan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi terkait penguasaan Istana Raja Urung Sepuluh Dua Kuta yang berada di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, oleh pihak yang bukan keturunan sah dan bahkan bukan warga negara Indonesia.

Dalam pernyataannya, Sultan Serdang menegaskan bahwa keberadaan istana tersebut merupakan bagian penting dari identitas sejarah dan warisan budaya masyarakat adat, yang seharusnya dijaga dan dihormati oleh semua pihak.

“Kami sangat menyayangkan jika benar Istana Raja Urung Sepuluh Dua Kuta saat ini dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hubungan kekerabatan maupun hak waris yang sah. Hal ini tidak hanya mencederai nilai-nilai adat, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat Serdang,” ungkap Sultan Serdang, Jumat (18/7/2025) di Deli Serdang.

Sultan Serdang juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait seperti BPN dan Kementerian ATR untuk segera melakukan verifikasi hukum dan administratif terhadap status kepemilikan istana tersebut. Ia juga mengajak seluruh pemangku adat dan masyarakat adat Serdang untuk bersatu menjaga marwah adat dan melawan segala bentuk penguasaan ilegal atas tanah dan bangunan adat.

“Kesultanan Serdang akan terus berdiri di garda terdepan dalam membela hak-hak adat dan menjaga warisan leluhur dari segala bentuk penguasaan yang tidak sah,” tegasnya.

Siaran ini menjadi seruan terbuka kepada seluruh pihak agar tidak mengabaikan pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya dan hak-hak masyarakat adat, sebagai bagian dari harga diri bangsa dan kekayaan sejarah nasional.

PPBMI

(JWI DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *