Diminta PMD Kabupaten Deli Serdang Tindak Tegas Oknum Kades , Sekdes, Sekongkol dengan Perangkatnya Bolos Kerja Aman Gaji Lancar

Deli Serdang- TransTV45.com|| Temuan tim awak media sebagai sosial control, diduga 4 ( empat ) oknum perangkat desa Paya Sampir kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang tidak masuk kerja gaji sepanjang tahun setiap bulannya di terima dan nikmati, diduga sudah lebih dari 5 tahun lamanya namun kepala desa dan Sekretaris desa tetap merasa aman tanpa teguran, layak di duga ada unsur Pembiaran atau fungsi lainnya

Ketika Tim awak media lakukan konfirmasi lanjutan terkait oknum yang diduga telah merugikan uang negara hingga Rp 480.000.000,- perangkat aktif nama petugasnya , gaji tetap lancar setiap bulan walaupun tidak pernah masuk kerja alias bolos.

Siti Fatimah kepala desa Paya Sampir kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang di konfirmasi Selasa (22-07-2025) mengatakan ” Maaf pak,kita klarifikasi ke PMD, semua perangkat desa sudah ke PMDqq.” Jawabnya

PMD kabupaten Deli Serdang Maria Purba selaku Fungsional Bidang Pemdes Kabupaten Deli Serdang saat di konfirmasi Selasa ( 22-07-2025) membenarkan bahwa beberapa perangkat desa Paya Sampir kecamatan Galang telah hadir memenuhi panggilannya dari PMD kabupaten kemarin Senin (21-07-2025) turut serta Siti Fatimah Sembiring kepala desa Paya Sampir, Kasi Pemerintah kecamatan Galang. Dalam pertemuan itu Maria Purba meminta kepada kepala desa untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa keempat perangkat desa ( Kadus, Kasi Pemerintahan,Kaur Pembangunan,Kaur Keuangan ) benar masuk kerja selama sejak diangkatnya menjadi Kadus / Kasi/ Kaur. masing-masing serta melampirkan bukti absensi para perangkat desa sepanjang tahun kerja berjalan hingga saat ini, jadi kami PMD kabupaten menunggu fakta tertulis dari kepala desa Paya Sampir yang di ketahui oleh camat kecamatan Galang” tutupnya

Kasi PMD kecamatan Galang di konfirmasi via telepon nomor 0813***28848 Selasa (22-07-2025) telepon berdering berulang kali panggilan namun tidak diterima sehingga tidak menerima komentar dari kasi PMD kecamatan Galang

Kepala Desa dan Sekretaris desa (sekdes) memiliki peran dan tanggung jawab terkait dengan kehadiran perangkat desa. Jika perangkat desa tidak masuk kerja selama lebih dari 5 tahun lebih, terutama yang terkait dengan keuangan dan pembangunan, ini menunjukkan adanya masalah serius yang melibatkan kepala desa dan sekdes. Mereka bisa ikut terseret karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat desa.

Berdasarkan peraturan perundangan terkait desa, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, serta membina dan mengawasi kinerja mereka. Sekretaris desa (sekdes) juga memiliki peran penting dalam administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa, termasuk absensi dan disiplin perangkat desa.

Keterlibatan Kepala Desa:

Pengawasan:

Kepala desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua perangkat desa melaksanakan tugasnya dengan baik. Jika ada perangkat desa yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, kepala desa seharusnya mengetahui dan mengambil tindakan.

Pembinaan:

Kepala desa juga bertanggung jawab untuk membina perangkat desa agar disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Jika ada perangkat desa yang bermasalah, kepala desa harus memberikan pembinaan.

Pemberhentian:

Jika pembinaan tidak berhasil, kepala desa memiliki wewenang untuk memberhentikan perangkat desa yang tidak disiplin, setelah melalui prosedur yang berlaku.

Keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes):

Administrasi:

Sekdes bertanggung jawab untuk mengelola administrasi desa, termasuk data absensi perangkat desa.

Pelaporan:

Sekdes juga berperan dalam melaporkan kinerja perangkat desa kepada kepala desa, termasuk masalah absensi.

Koordinasi:

Sekdes harus berkoordinasi dengan kepala desa dalam menyelesaikan masalah perangkat desa yang tidak disiplin.

Implikasi Hukum:

Ketidakdisiplinan perangkat desa yang berlangsung bertahun-tahun dan dibiarkan oleh kepala desa dan sekdes dapat berimplikasi pada masalah hukum. Misalnya, jika perangkat desa yang tidak masuk kerja terlibat dalam penyalahgunaan keuangan atau korupsi, kepala desa dan sekdes bisa dianggap turut bertanggung jawab karena kelalaian dalam pengawasan.

Ketidakhadiran perangkat desa dalam jangka waktu lama dan tanpa tindakan yang jelas dari kepala desa dan sekdes menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pemerintahan desa. Kepala desa dan sekdes harus bertanggung jawab atas masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk memberikan sanksi jika diperlukan.

Untuk turut menjalankan program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto dan program-program Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan terutama memberantas korupsi dan meningkatkan disiplin kerja yang aktif dan penuh tanggungjawab media sebagai sosial control turut serta dalam memantau kinerja serta penggunaan keuangan terkait dalam kesejahteraan dan pembangunan di Indonesia instansi Pemerintahan Kabupaten dan kecamatan , TNI,Polri serta Pemerintahan desa serta Swasta, memberitakan sesuai fakta dan hasil konfirmasi untuk ku seimbangan dalam pemberitaan.

Diminta kepada Bupati Deli Serdang, Kadis PMD kabupaten Deli Serdang, Camat Kecamatan Galang, Kaban Inspektorat segera lakukan tindakan nonaktifkan Oknum kepala desa Paya Sampir kecamatan Galang beserta Sekretaris desanya serta kepada 4 oknum perangkat desa yang notabene sebagai karyawan pada PT. SERDANG TENGAH AFD.I sebagai perangkat desa tidak pernah masuk kerja gaji tetap dinikmati untuk mengembalikan uang gaji selama ini yang telah di terima sepanjang sejak pengangkat menjadi Kadus/Kasi ataupun Kaur hingga saat ini.

PPBMI

(JWI.DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *