Kopi Topogaro dan Wosu Morowali Diusulkan Jadi Komoditas Berbasis KI

Breaking News1561 Dilihat

Morowali-TransTV45.Com-Dua jenis kopi khas dari Kabupaten Morowali, yakni Kopi Topogaro dan Kopi Wosu, mulai dilirik untuk didorong menjadi komoditas unggulan berbasis kekayaan intelektual (KI). Gagasan ini mengemuka dalam audiensi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Pemerintah Daerah Morowali, Selasa, (22/7/2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap produk khas daerah menjadi langkah strategis dalam membangun ekonomi berbasis potensi lokal.

“Kopi Topogaro dan Kopi Wosu adalah identitas sekaligus potensi ekonomi yang luar biasa. Jika dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual, keduanya bisa mendapatkan pengakuan nasional bahkan internasional, sekaligus terlindungi dari pembajakan atau klaim sepihak,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menyampaikan bahwa masih banyak potensi lokal Morowali yang belum tercatat sebagai kekayaan intelektual, dan pihaknya siap mendorong agar proses perlindungan hukum terhadap karya-karya tersebut dapat ditingkatkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendorong pelaku UMKM, kelompok tani, serta komunitas adat agar segera memulai proses pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual.

“Kami menyambut baik dorongan ini. Morowali tidak kekurangan potensi, hanya perlu kita bantu agar seluruh produk dan budaya kita bisa terlindungi dan berkembang secara legal,” ujar Iriane.

Sebagai tindak lanjut konkret, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan menjadwalkan sosialisasi serta pendampingan teknis di Kabupaten Morowali, guna memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan lokal.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis budaya, yang tak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan kemandirian komunitas.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *