PT Timbang Deli Indonesia Memintai Pernyataan Warga,Terkait Areal Patok batas HGU No 11 Miliknya

Berita, Daerah291 Dilihat

Galang Deliserdang- TransTV45.com|| Pemasangan patok batas HGU (Hak Guna Usaha) dan permintaan tanda tangan warga terkait hal tersebut adalah isu yang perlu diperhatikan.Warga seringkali diminta untuk menandatangani sesuatu yang berkaitan dengan batas HGU,namun kurang memahami implikasinya.Penting untuk memastikan bahwa warga memahami hak dan kewajiban mereka serta proses yang terlibat.

Hal yang terjadi 22/07/25 Dimana PT Timbang Deli Indonesia yang terletak di Dusun 2 Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.mendatangi rumah warga Yang terletak di dusun 1 Desa Timbang Deli bahwa ada disitu batas HGU PT Timbang Deli Indonesia.

Melalui seorang berinisial EV yang merupakan kepala keamanan PT timbang Deli Indonesia,beliau mendatangi warga Dusun 1 Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan membawa selembar surat yang sudah berisi pernyataan agar warga menanda tanganinnya.Adapaun isi Surat (terlampir).

Pelaksanaan mendatangi warga ini,dilakukan oleh Kepala keamanan PT Timbang Deli Indonesia berinsial EV dan beliau mengatakan sudah diketahui kepada Dusun 1 dan Kepala Desa timbang Deli Hendri Ardiansyah putera.

“Dalam penanda tanganan kepada warga Desa Dusun 1 Desa Timbang Deli Tersebut tersebut,Ev saat di konfirmasi media lewat di Via Whats app,bahwa EV mengatakan saya kan hanya di perintah dan menjalankan nya, pak!saya tidak bisa memberi keterangan apa apa pak.Bapak tanya kan langsung aja ke Manager PT Timbang Deli Indonesia,Kata EV.

Ketika Media bertanya kepada Kepala Desa Timbang Deli Hendrik Ardiansyah Putra jum’at 25/07/25 Siang tentang hal tersebut beliau mengatakan bahwa pihak perusahaan PT.Timbang Deli Indonesi akan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat Desa.Saya tidak melarang sosialisasi perusahaan kepada masyarakat.

“Namun pelaksanaan sosialisasi nya tidak sesuai prosedur,yakni utusan perusahaan langsung mendatangi warga meminta tanda tangan warga mendatangi setiap rumah yang ada Di Dusun 1 Desa Timbang Deli”Kata Kades.

Mestinya harapan saya pelaksanaan sosialisasi itu warga di undang dan berkumpul bertemu dalam forum dan disana di jelas kan apa yang menjadi maksud dan tujuan perusahaan pada sosialisasi nya.

“Kenyataannya pihak PT Timbang Deli,justru mendatangi warga desa ke rumah rumah warga satu persatu.Sementara pada surat yang di tanda tangani warga mencantumkan nama dan Jabatan Kepala desa dan Kadus 1 Desa Timbang Deli sebagai saksi.Tentu dengan mekanisme seperti itu saya sebagai kepala desa,tidak bisa menerima nya,”Jelas Kepala Desa Timbang Deli Hendri Kepada Media.

Kepala Desa Timbang Deli merasa khawatir dengan permintaan tanda tangan yang di lakukan PT Timbang Deli kepada Warganya Terkait patok no 11 HGU Milik PT Timbang Deli dimana disitu juga ada HGU Milik PT Kereta Api Indonesia dan Dinas PU Sumatera Utara.

“Memuat unsur unsur intimidasi atau penekanan atau mungkin janji janji dari Pihak Perusahaan yang tidak tertulis kepada warga Desa Timbang Deli yang tidak difahami warga arti dan maksud sehingga berdampak merugikan atau terindikasi sebagai jebakan bagi pembuat pernyataan itu sendiri karena perusahaan tidak menjelas kannya secara transparan terlebih dahulu secara resmi”terang kades.

Saya pernah juga di hadirkan oleh perusahaan ke kantor BPN dalam rencana perusahaan memperpanjang HGU nya tahun 2024 lalu,karena HGU PT Timbang Deli ini,sudah berakhir tahun 2023 kemaren kalau saya tidak salah,kata kepala Desa Timbang Deli.

“Pada saat itu belum ada saya menanda tangani apa pun .karena masih banyak kajian atau persyaratan yang mungkin belom terpenuhi oleh PT timbang Deli Indonesia dalam memperpanjang HGU mereka.saya tidak tahu,”kata Hendrik.

Masih kata kepala Desa Timbang Deli,dalam pantauan kami bahwa di dalam PT Timbang Deli Indonesia ini kami lihat ada juga Perusahaan lain didalam PT Timbang Deli nama nya Verdant Verdant mengelola lebih dari 80 % tanaman sawit yang di kelola oleh verdant.Mungkin mereka hanya rekanan.

“Saya belom paham aturan mengenai hal itu,apakah PT timbang Deli atau Verdant kah sebenarnya yang menjadi pelaksana pengelola perkebunan,Soal nya kami pernah menerima surat,yang Kop atau kepala surat masih PT.Timbang Deli Indonesia.bukan Verdant,”Ungkapnya.

Sampai saat ini,Kepala Desa juga belum faham tentang aturan aturan mengenai Perpanjangan HGU, tentang HGU yang sudah berakhir, Kenapa perusahaan masih beroperasi dan memungut hasil nya,bahkan dari tanaman perkebunan sawit nya juga baru berusia muda.

Dalam hal ini,penanda tanganan suatu surat pernyataan oleh PT Timbang Deli Indonesia kepada warga,masih belum dapat diketahui motivasi serta misi nya apa.

Sebab manager PT Timbang Deli Indonesia saat dikonfirmasi di kantor oleh Media masih belum dapat ditemui untuk menanyakan hal Tersebut,”masih sibuk kata Security penjaga palang masuk Kantor Kebun PT.Timbang Deli Indonesia.

(Agustian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *