Palu-TransTV45.Com-Dalam rangka memperkuat fondasi hukum bagi berbagai sektor strategis di Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub), Selasa, (29/7/2025).
Bertempat di Aula Kebangsaan, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sulteng serta perwakilan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi substansi regulasi.
Enam rancangan Pergub yang dibahas merupakan regulasi penting yang menyentuh langsung kebutuhan publik, tata kelola layanan dasar, hingga pelindungan warisan budaya. Berikut adalah daftar rancangan Pergub yang menjadi fokus harmonisasi:
1. Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum
2. Standar Pelayanan Minimal BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum
3. Rencana Strategis BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum
4. Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting
5. Penyesuaian Tarif dan Rincian Objek Hasil Peninjauan Kedua Retribusi Daerah
6. Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menekankan bahwa harmonisasi peraturan bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses strategis yang berperan vital dalam menjamin kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis agar setiap kebijakan yang lahir dapat memberikan kepastian hukum serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Rakhmat.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan yang baik harus menjawab kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan provinsi. Oleh karena itu, proses harmonisasi dilakukan secara mendalam dengan menelaah aspek kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi payung hukum yang efektif, baik dalam meningkatkan kualitas layanan publik, mendorong pembangunan berkelanjutan, maupun menjaga nilai-nilai budaya daerah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Keenam rancangan Pergub yang dibahas merepresentasikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas tata kelola daerah. Mulai dari penguatan sistem layanan air bersih melalui BLUD, peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, hingga pelindungan kekayaan budaya lokal yang selama ini menjadi identitas masyarakat Sulawesi Tengah.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil menunjukkan peran aktifnya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan hukum yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga relevan secara sosial dan berdaya guna secara ekonomi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah akseleratif dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Dengan regulasi yang harmonis dan implementatif, diharapkan masyarakat Sulawesi Tengah dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan publik yang disusun secara cermat dan terukur.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng