APDESI Segera Diproses Hukum, Tidak Cukup Hanya Dibubarkan. Ini Penjelasan Jhon Edwin Tambunan SH,Tim Hukum JWI Deli Serdang

Berita, Daerah205 Dilihat

.

Deli Serdang- TransTV45.com|| Fenomena pengulangan Bimtek yang digelar secara sistematis oleh APDESI Batik Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut (Juni, Juli, dan Agustus 2025) bukan lagi sekadar kelalaian administratif—ini sudah masuk kategori penyalahgunaan struktur organisasi demi kepentingan terselubung. Tegas Jhon Edwin Tambunan SH Tim hukum JWI DS, Senin (4/8/2025) di Lubuk Pakam.

Menurutnya, Organisasi yang seharusnya menjadi wadah pembinaan dan advokasi pemerintahan desa kini menjelma menjadi broker pelatihan berbungkus formalitas yang kering substansi.

Bukan rahasia lagi bahwa skema pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) sering menjadi alat untuk menguras anggaran desa dengan dalih peningkatan kapasitas. Padahal, dalam praktiknya, output dan manfaatnya nihil, kecuali bagi kantong oknum yang terlibat.

APDESI BATIK Telah Menyimpang dari Tujuan, Saatnya Diperiksa!

Sudah saatnya kita buka mata: APDESI BATIK  Deli Serdang telah berubah fungsi dari organisasi pembina desa menjadi pabrik Bimtek. Dalam terminologi hukum tata negara, ini adalah deviasi fungsi kelembagaan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Inspektorat Daerah, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan. Jangan biarkan organisasi parasit ini menggerogoti anggaran negara melalui tangan-tangan oknum yang lihai bermain di balik nama “peningkatan kapasitas”.

2. Ada Potensi Tindak Pidana Korupsi, Segera Tangkap Oknum yang Bermain!

Jika terbukti bahwa pengulangan Bimtek yang difasilitasi APDESI BATIK hanyalah modus pengalihan dana desa ke pihak-pihak tertentu, maka unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sangat mungkin terpenuhi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan […] dapat dipidana…”

Oknum di tubuh APDESI BATIK yang terbukti bermain harus segera diproses hukum tanpa kompromi. Tidak cukup hanya dibubarkan, tetapi harus diusut hingga tuntas, hingga akar-akarnya.

3. Uang Rakyat Harus Diselamatkan!

Ia juga mengingatkan Ingat ; anggaran desa adalah uang rakyat. Bukan untuk dibelanjakan di hotel mewah atas nama pelatihan kosong. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan warga desa adalah bentuk penghianatan terhadap amanat rakyat.

Bayangkan jika dana yang habis untuk Bimtek ini dialihkan untuk:

✓Bantuan langsung tunai kepada warga miskin;

✓Pembangunan infrastruktur desa;

✓Pemberdayaan ekonomi lokal;

✓Penguatan layanan kesehatan atau pendidikan desa.

Maka setiap kegiatan Bimtek fiktif, formalitas, dan pesanan itu adalah bentuk nyata perampokan uang rakyat

4. Rekomendasi Tegas: Audit, Evaluasi, dan Reformasi Total

Sebagai advokat, Tim Hukum JWI Deli Serdang Kami mendesak:

åAudit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI BATIK dalam kurun waktu 1 tahun terakhir,

å Pemeriksaan keuangan oleh PPATK bila perlu untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan,

åMoratorium sementara seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan lapangan,

å Pembekuan APDESI BATIK Deli Serdang sampai struktur dan orientasinya direformasi total,

å Pemberian sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

APDESI BATIK Jangan Jadi Lintah Desa!

Jika APDESI BATIK tidak mampu lagi berfungsi sebagaimana mestinya, maka pembubaran bukan hanya wacana—tetapi kewajiban moral dan hukum. Jangan sampai organisasi yang lahir dari semangat kolaborasi pemerintahan desa justru menjadi alat pemiskinan sistematis terhadap rakyat desa.

Kita tidak butuh organisasi yang pintar membuat proposal Bimtek, tapi kita butuh organisasi yang hadir saat desa butuh solusi. Pungkas, Jhon Edwin Tambunan SH.

PPBMI

(JWI DS).

( Dani.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *