Empat Pemimpin Desa dari Tojo Una-Una Diakui Sebagai Juru Damai Nasional

Breaking News1054 Dilihat

Tojo una una-TransTV45.Com//Sebanyak empat pemimpin dari Kabupaten Tojo Una-Una resmi dinobatkan sebagai penerima predikat Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025. Mereka adalah Abdul Manan (Kades Malege), Arwan (Kades Bomba), Lan Ndeo (Kades Tobamau), dan Fariz (Lurah Labiabae).

Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), berdasarkan pengumuman resmi tertanggal 29 Juli 2025. Para penerima dipilih karena kiprahnya dalam menyelesaikan konflik hukum dan sosial tanpa melalui proses pengadilan.

Hal tersebut merupakan hasil fasilitasi yang intensif oleh Kantor Wilayah Kementeriam Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Daerah Sulteng, dalam mendorong kepala desa dan lurah untuk menjadi penggerak budaya hukum dan agen penyelesaian damai di tingkat desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian keempat tokoh tersebut.

“Mereka adalah wajah hukum yang sesungguhnya, bukan di balik meja sidang, tapi di tengah-tengah masyarakat. Mereka menyelesaikan konflik dengan musyawarah, dengan rasa keadilan, dan dengan kepercayaan dari warganya,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy menambahkan, ini adalah bukti bahwa pembinaan hukum berbasis komunitas yang dilakukan oleh Kemenkum Sulteng mulai menunjukkan hasil nyata.

“Kami tak hanya hadir memberi pelatihan, tapi juga mendampingi mereka dalam praktik nyata di lapangan. Dan hasilnya, kita punya empat juru damai dari Tojo Una-Una yang kini diakui secara nasional,” tegasnya.

Keempat calon penerima NL.P ini selanjutnya akan menjalani pembekalan lanjutan dan berpeluang besar meraih Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Menteri Hukum RI.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *