Mochamad Saiful,Paralegal Labiabae yang Menyatukan Suara Petani 

Breaking News1219 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Di tengah denyut kehidupan masyarakat agraris Kelurahan Labiabae, Kabupaten Tojo Una-Una, berdirilah sosok sederhana yang kini menjadi simbol penghubung antara dunia pertanian dan dunia hukum.

Mochamad Saiful, S.Pt. Dengan latar belakang sebagai tokoh masyarakat pertanian, Saiful kini menyandang predikat baru sebagai Paralegal bersertifikasi CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid), hasil pelatihan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Keterlibatannya dalam Posbakum Kelurahan Labiabae menjadi bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya milik kota besar. Ia hadir sebagai pelayan hukum yang membumi, dekat dengan rakyat, dan memahami betul kebutuhan hukum masyarakat petani.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kiprah Saiful. “Saiful adalah jembatan antara hukum dan masyarakat agraris. Ia mampu menerjemahkan hukum menjadi alat pembela petani dan rakyat kecil,” ujarnya. Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa keberadaan paralegal seperti Saiful adalah bukti bahwa reformasi hukum bisa dimulai dari desa.

Selama masa aktualisasi, Saiful aktif menangani berbagai persoalan hukum seperti konflik batas tanah, sengketa agraria, dan pelanggaran hukum lingkungan. Ia tidak serta-merta mengandalkan pendekatan hukum formal, tetapi lebih memilih jalur musyawarah dan penyelesaian berbasis adat sebagai solusi utama.

“Masyarakat merasa dilindungi karena ada sosok seperti Saiful. Ia hadir bukan sebagai hakim, tapi sebagai pelayan hukum yang membumi. Ini adalah lompatan sejarah hukum di desa,” tegas Rakhmat Renaldy, di Palu, Kamis, (7/8/2025).

Kanwil Kemenkum Sulteng secara konsisten mendorong penguatan kapasitas paralegal komunitas seperti Saiful. Menurut Kakanwil Kemenkum Sulteng, peran paralegal menjadi krusial dalam upaya negara mendekatkan layanan hukum hingga ke pelosok desa.

Saiful kini menjadi teladan bagi paralegal berbasis komunitas yang tidak hanya memahami konteks lokal, tetapi juga mengedepankan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam setiap langkahnya.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *