Kemenkum dan FH Untad Gaungkan Pentingnya Literasi Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa

Breaking News1441 Dilihat

Palu-TransTVDi tengah pusaran globalisasi dan mobilitas antarnegara yang kian masif, persoalan kewarganegaraan menjadi lebih kompleks dan krusial dari sebelumnya. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan bertema “Hilangnya Kewarganegaraan: Implikasi Hukum dan Tantangan Terhadap Kedaulatan Negara”, Kamis (7/8/2025).

Bertempat di Ruang Vicon FH Untad dan disiarkan secara hybrid, kegiatan ini menyedot perhatian lebih dari 100 mahasiswa hukum yang antusias menyimak setiap pemaparan dari para narasumber nasional.

Acara dibuka oleh Dekan FH Untad, Dr. H. Awaluddin, yang menggarisbawahi urgensi pendidikan hukum kewarganegaraan di tengah perubahan peradaban dunia.

“Hukum kewarganegaraan bukan sekadar wacana akademik, tapi kenyataan yang dihadapi banyak WNI di luar negeri. Mahasiswa hukum wajib memahami ini sebagai bekal masa depan,” ujar Dekan.

Menguatkan pesan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa hilangnya kewarganegaraan bukan hanya masalah administratif, melainkan ancaman nyata terhadap identitas dan kedaulatan bangsa.

“Setiap WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya sesungguhnya telah kehilangan bagian dari jiwanya sebagai anak bangsa. Ini bukan hanya soal dokumen, ini soal eksistensi negara dalam diri warganya,” ujar Rakhmat dalam sambutannya.

Lebih jauh, Rakhmat menyampaikan bahwa layanan kewarganegaraan bukan sekadar pelayanan hukum biasa, melainkan upaya menjaga garis batas bangsa dalam skala individu.

“Ketika negara hadir melalui layanan kewarganegaraan, kita sedang menjaga fondasi keutuhan bangsa. Mahasiswa hukum harus menjadi pelopor yang paham bahwa hukum adalah garda terakhir kedaulatan,” tegasnya.

Turut hadir secara daring, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, S.H., M.H., yang memaparkan kebijakan nasional terkait perlindungan status WNI, serta menekankan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk kampus dan komunitas hukum.

Sesi utama diisi oleh Dr. Backy Krisnayuda, S.H., M.H., selaku Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan, yang menyampaikan fakta mencengangkan: 764 permohonan penegasan kewarganegaraan telah diterima hingga 5 Agustus 2025. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kebutuhan terhadap pelayanan yang responsif dan substansial.

Ia menyoroti pentingnya peran Perwakilan RI di luar negeri, serta perlunya penajaman substansi dalam proses wawancara sebagai alat validasi hukum.

“Wawancara dan berita acara harus mampu menggali lebih dalam, bukan sekadar formalitas. Karena di balik dokumen, ada nasib dan identitas yang dipertaruhkan,’ujar Backy.

Sesi tanya jawab pun menjadi panggung dialog aktif antara mahasiswa dan narasumber, yang membahas berbagai kasus kehilangan kewarganegaraan, prosedur penegasan, serta arah kebijakan nasional ke depan.

Sosialisasi ini ditutup dengan penegasan bahwa literasi hukum kewarganegaraan harus menjadi gerakan nasional, bukan hanya agenda birokrasi. Peran aktif mahasiswa dan akademisi dinilai penting untuk memperluas kesadaran dan mendorong perlindungan hukum yang merata.

“Kegiatan semacam ini akan terus kami dorong agar tidak hanya menjadi forum seremonial, tapi ruang edukasi publik yang mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan dalam isu-isu hukum strategis,” pungkas Kakanwil Rakhmat Renaldy.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *