Kemenkum Sulteng Apresiasi JDIH Parigi Moutong

Breaking News1035 Dilihat

Parigi Moutong-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong atas komitmennya dalam mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Apresiasi ini diberikan setelah tim Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan kunjungan kerja untuk membina dan mengawasi implementasi JDIH di wilayah tersebut.

Kunjungan yang dilakukan, Jumat, (15/8/2025), ini merupakan bagian dari tugas Kemenkum Sulteng sebagai perpanjangan tangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tim Kanwil yang diwakili oleh tim kerja pembinaan hukum yang saat itu dipimpin I Nyoman Sukamayasa, bertemu dengan Bagian Hukum Kabupaten Parigi Moutong untuk mendorong kelancaran komunikasi dan koordinasi terkait implementasi sistem E-Reporting JDIHN.

Dalam pertemuan tersebut, Sukamayasa mengungkapkan, “Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan dalam mengimplementasikan aplikasi E-Reporting JDIHN. Mereka adalah salah satu anggota JDIH yang aktif dan responsif, dan ini sangat kami apresiasi.”

Sistem E-Reporting menjadi fokus utama pembinaan ini karena merupakan sarana pelaporan elektronik hasil kegiatan JDIH selama triwulan kedua. Kualitas pelaporan yang baik menjadi kunci dalam penguatan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang efektif di tingkat nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dalam pernyataannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. “Kami terus mendorong kolaborasi yang erat antara pemerintah kabupaten dengan tim kami di provinsi dan juga dengan BPHN sebagai pusat JDIHN. Hal ini untuk memastikan program dan target nasional JDIHN dapat tercapai secara selaras,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan secara rutin kepada para pengelola JDIH di Parigi Moutong. Pendampingan ini mencakup bimbingan dalam penggunaan aplikasi E-Reporting, tata cara pengunggahan dokumen hukum, serta pelaporan data secara berkala.

“Tujuan kami adalah agar para pengelola JDIH di daerah dapat memperoleh pemahaman teknis yang lebih baik. Kami berharap ini akan memicu komitmen untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu pelaporan dokumen hukum,” tambah Rakhmat Renaldy.

Kunjungan kerja ini ditutup dengan kesimpulan positif, dimana seluruh pihak sepakat untuk memperkuat komitmen dalam mengelola JDIH secara optimal.

Melalui pembinaan ini, diharapkan dokumentasi hukum di Kabupaten Parigi Moutong menjadi lebih terorganisir, mudah diakses, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan mendukung transparansi dan penegakan hukum yang lebih baik di daerah.

Kemenkum Sulteng optimis bahwa dengan adanya pendampingan berkelanjutan, Kabupaten Parigi Moutong akan menjadi salah satu contoh terbaik dalam implementasi JDIH di wilayah Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *