Tidak Ada Takutnya , Sawit Tersangka Hutan Lindung Masih Terus di Panen Istrinya 

Breaking News60 Dilihat

Belitung TransTV45.com // Kawasan HL Sungai Berang 1 adalah lokasi di mana tersangka Sakku tersandung tindak pidana perambahan hutan oleh Mabes Polri, di mana Sakku di duga Merambah Hutan dan di jadikan kebun sawit, seluas total +- 29 Hektare sawit Dewasa dan 6 Hektar sawit yang usia di bawah 5 tahun.

Menindak lanjuti berita minggu lalu tim wartawan kembali melakukan pemantauan di lokasi kebun, dan menemukan tanda tanda bahwa ternyata masih tetap ada aktifitas panen di lokasi kebun sawit Sakku dalam Kawasan Hutan lindung.

Menyikapi hal ini Tokoh Masyarakat Belitung Oktoris Chandra yang akrab di panggil Cacan,angkat bicara terkait sikap nyonya Sakku, yang seolah olah tidak takut terhadap hukum.

“Saya meminta Aparat penegak hukum dalam Hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat menindak tegas aktifitas pemanenan sawit dalam kawasan HL milik tersangka Sakku, ” Jelas Cacan.

” Saya berharap juga agar APH jangan tebang pilih di dalam penindakan hukum siapapun yg melanggar undang undang kehutanan, merambah kawasan hutan negara harus di tindak tanpa pandang bulu…siapapun dia…,” Ujarnya.

“Sudah jelas suaminya menjadi tersangka di lokasi tersebut, kok istrinya berani memerintahkan anak buahnya panen, seperti yang saya baca pada berita media online beberapa hari yang lalu, apakah dia tidak takut menyusul suaminya di penjara..?,” Tambahnya.

” Menurut Undang Undang Istri tersangka Sakku yang memanen sawit di hutan lindung milik suaminya, dapat di pidana melanggar

Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu Mengambil, memanfaatkan, atau melakukan sesuatu dalam kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya tanpa izin, dari pejabat yang berwenang., dengan ini bisa di ancam Pidana Penjara., Jika dilakukan dengan sengaja berupa 15 tahun penjara., Jika dilakukan karena kelalaian selama 5 tahun penjarapenjara dan Denda, Jika dilakukan dengan sengaja: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

, Serta Jika dilakukan karena kelalaian: Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), ” Tutup Cacan dengan Serius.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *