Kemenkum Sulteng Perkuat Peran Posbakum dan Paralegal di Kota Palu

Breaking News933 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung dengan tema “Penguatan Pembentukan Posbakum dan Paralegal dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi” di Aula Kantor Kecamatan Palu Selatan, Rabu (20/08/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Camat Palu Selatan, serta perwakilan masyarakat dari lima kelurahan yakni Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Petobo, Tatura Utara, dan Tatura Selatan.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum non-litigasi kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan.

Sejumlah masukan disampaikan oleh peserta, di antaranya mengenai insentif bagi paralegal yang sudah mendapatkan SK dari Lurah/Kepala Desa, penyediaan ruang kerja paralegal di kantor kelurahan, serta kebutuhan payung hukum yang jelas terkait kewenangan paralegal agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas.

Audiens juga aktif menyampaikan pertanyaan, khususnya mengenai batasan kewenangan paralegal dalam memberikan pelayanan hukum.

Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya saran dan diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya mengapresiasi semangat masyarakat dalam memperkuat peran paralegal dan menyebutkan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dapat diakses hingga ke tingkat kelurahan.

“Paralegal adalah mitra strategis negara dalam memberikan akses keadilan. Dengan adanya Posbakum dan paralegal di tingkat kelurahan, kita menghadirkan keadilan lebih dekat kepada masyarakat,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus mendukung lahirnya paralegal yang berkompeten dan memiliki dasar hukum yang kuat agar mampu menjalankan peran secara profesional.

“Kami tidak hanya mendorong terbentuknya paralegal, tetapi juga memastikan mereka memiliki legitimasi dan kompetensi yang memadai. Dengan begitu, layanan bantuan hukum non-litigasi bisa berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, pemilihan paralegal di Kecamatan Palu Selatan akan dilakukan melalui koordinasi antara lurah dan masyarakat.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *