Kemenangan di Pengadian Palu:Egar Mahesa Buktikan Diskriminalisasi Klien di Sengketa Perdata

Breaking News677 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ibu Fadlun, S.KM melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Egar Mahesa dan Partners terhadap Ibu Triyani Widya Ningsih dan turut tergugat Polda Sulawesi Tengah cq Direktorat Reserse Kriminal Umum, memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu mengabulkan sebagian gugatan dengan amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo dengan anggota Yuniar Yudha Himawan dan Abdul Hakim, serta Panitera Pengganti Silvana dan Juru Sita Nurjanah, menyatakan:

• Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat;
• Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
• Menyatakan penggugat telah beritikad baik membayar tunai Rp148 juta saat undangan wawancara di Polda;
• Menyatakan objek tanah yang dibeli bertahap sebanyak 3 petak oleh penggugat sah;
• Menyatakan tindakan tergugat melaporkan penggugat ke Polda adalah perbuatan melawan hukum;
• Menyatakan tindakan turut tergugat menerima laporan tanpa cermat dan mengesampingkan Perma Nomor 1 Tahun 1956 adalah bentuk kelalaian yang merupakan perbuatan melawan hukum;

• Memerintahkan turut tergugat menunda proses pidana yang dilaporkan tergugat hingga putusan perdata berkekuatan hukum tetap;
• Menghukum tergugat dan turut tergugat membayar biaya perkara Rp225 ribu;
• Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., C.DM., C.Med., CPArb, menyatakan kliennya sejak awal beritikad baik, namun justru dikriminalisasi.

“Fakta persidangan justru banyak terungkap dari saksi tergugat dan turut tergugat sendiri yang menguntungkan klien kami. Sejak awal ini adalah perkara keperdataan, bukan pidana. Karena itu kami uji di pengadilan, dan hakim mengabulkan sebagian besar gugatan,” ujar Egar.

Ia menambahkan, apabila tergugat maupun turut tergugat tidak puas, mereka dipersilakan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Kuasa hukum tergugat, antara lain Rizki Safaat, S.H., M.H. dan Moh. Erik Lembah, S.H., M.Kn., yang juga merupakan Ketua dan Sekretaris PPKHI Sulawesi Tengah, hadir dalam persidangan. Sementara dari pihak turut tergugat, Polda Sulteng diwakili oleh Bidang Hukum.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Intan, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut sudah beralasan hukum. “Selebihnya, jika tidak puas, silakan banding. Kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya,” katanya(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *