Deli Serdang- TransTV45.com||Jum’at ( 22/8/2025). Baru-baru ini, kita melihat bahwa organisasi profesi wartawan seperti PWI sepertinya mendapat fasilitas dan akses yang lebih luas di eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan organisasi profesi wartawan lainnya seperti DPP.PPBMI, AJI, JWI, IWO, IWOI, IMO dan lain-lain? Apakah mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama?
Tampaknya ada diskriminasi dalam pemberian akses dan fasilitas kepada organisasi profesi wartawan. PWI sepertinya mendapatkan prioritas dan pengakuan yang lebih besar dari pemerintah dan institusi lainnya. Sementara itu, organisasi profesi wartawan lainnya sepertinya tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam pemberian akses dan fasilitas kepada organisasi profesi wartawan. Apakah pemerintah dan institusi lainnya memiliki kriteria tertentu dalam memberikan akses dan fasilitas kepada organisasi profesi wartawan? Ataukah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan mereka?
Pemerintah dan institusi lainnya harus memastikan bahwa semua organisasi profesi wartawan mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. Tidak ada diskriminasi atau preferensi yang tidak adil terhadap organisasi profesi wartawan tertentu. Semua organisasi profesi wartawan harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses demokrasi.
Untuk diketahui, Dewan Pers dan organisasi kewartawanan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), PPBMI (Persatuan Penulis Berita Media Indonesia) AJI (Aliansi Jurnalis Independen), JWI (Jajaran Wartawan Indonesia), IWO ( Ikatan Wartawan Online) dan lain-lain memiliki perbedaan dalam fungsi dan tujuan:
*Dewan Pers*:
1. *Lembaga independen*: Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menegakkan kode etik jurnalistik dan melindungi kebebasan pers.
2. *Fungsi pengawasan*: Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan terhadap perusahaan pers dan wartawan untuk memastikan mereka menjalankan tugasnya secara profesional dan etis.
3. *Sanksi*: Dewan Pers dapat memberikan sanksi kepada perusahaan pers atau wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik.
*Organisasi Kewartawanan*:
1. *Organisasi profesi*: Organisasi kewartawanan seperti PWI, PPBMI, AJI, dan JWI adalah organisasi profesi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan.
2. *Fungsi advokasi*: Organisasi kewartawanan dapat melakukan advokasi untuk melindungi hak-hak wartawan dan mempromosikan kebebasan pers.
3. *Pengembangan kapasitas*: Organisasi kewartawanan dapat menyediakan pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk wartawan untuk meningkatkan kualitas kerja mereka.
Secara ringkas, Dewan Pers memiliki fokus pada pengawasan dan penegakan kode etik jurnalistik, sedangkan organisasi kewartawanan memiliki fokus pada pengembangan kapasitas dan advokasi untuk wartawan. Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.
Oleh karenanya, Sebaiknya jangan ada lagi diskriminasi bila ada acara HPN (Hari Pers Nasional) dijakarta misalnya, yang berangkat itu hanya PWI, dan yang mendapat bantuan keberangkatan dari Pemda, PWI.
Seolah-olah organisasi pers lainnya seperti PPBMI, AJI, JWI,IWO diabaikan, tak bisa mengikuti pesta demokrasi hari pers nasional. Padahal Hari Pers Nasional ( HPN) adalah bentuk memperingati hari seluruh wartawan di Indonesia.
PPBMI
(JWI.DS)