Jaga Usaha Tetap Aman, BPJamsostek Dorong Perusahaan Daftarkan Pekerja

Breaking News1136 Dilihat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto

Palu-TransTV45.Com//BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya para pesertanya. Salah satunya adalah dengan membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja agar pulih dan dapat kembali bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, pada Jumat (22/9/2025) mengatakan, pekerja sering kali menghadapi berbagai risiko kecelakaan saat bekerja. Oleh karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat diberikan oleh perusahaan maupun pemerintah daerah yang memiliki pekerja rentan.

“Ini adalah momentum untuk kembali kepada filosofi pemerintah, yaitu mendorong pertumbuhan sektor usaha. Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan kerja, jangan sampai hal itu mengganggu cash flow perusahaan.

Serahkan bebannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pelaku usaha dapat fokus pada bisnisnya. Kasus kecelakaan kerja atau meninggal dunia menjadi domain kami untuk memberikan santunan atau manfaat sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan juga merupakan bentuk persiapan bagi pemilik usaha ketika pekerja mengalami musibah. Luky menambahkan, selain memberikan jaminan santunan kematian dan beasiswa, BPJamsostek juga menjamin biaya perawatan bagi seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan jumlah.

“Manfaat untuk jaminan kecelakaan kerja adalah perawatan di kelas 1 rumah sakit pemerintah hingga sembuh. Kedua, transportasi dari tempat kejadian ke rumah sakit, termasuk ke rumah sakit rujukan, yang mencakup transportasi darat, laut, dan udara.

Ketiga, santunan sementara tidak mampu bekerja. Keempat, jika membutuhkan alat bantu seperti kursi roda, kaki palsu, atau tangan palsu, semuanya ditanggung,” jelasnya.

Selain itu, Luky menerangkan bahwa jika peserta mengalami cacat, mereka akan mendapatkan santunan cacat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Sementara itu, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji, ditambah Rp12 juta untuk santunan berkala, serta Rp10 juta untuk bantuan pemakaman. Ditambah lagi, dua orang anak yang masih bersekolah akan mendapatkan beasiswa hingga tingkat perguruan tinggi.

“Keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya untuk mencegah masyarakat mengalami kesulitan ekonomi atau jatuh miskin ketika kepala keluarga mengalami musibah. Manfaat yang diberikan BPJamsostek dapat menjadi bantalan ekonomi bagi peserta maupun keluarganya,” tutup Luky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *