Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengakselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Fungsi Pemberi Bantuan Hukum dalam Proses Pembentukan Posbankum yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (28/8).
Kegiatan tersebut menghadirkan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Sulawesi Tengah. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Hukum, Sopian, menegaskan pentingnya sinergi antara OBH dan paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
“Paralegal adalah garda terdepan di Posbankum. Mereka tidak hanya memberi informasi hukum dan layanan konsultasi, tetapi juga menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa secara damai di balai penyelesaian konflik desa maupun kelurahan,” jelasnya.
Menurutnya, paralegal memiliki kedudukan strategis sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Aturan ini menegaskan bahwa pendidikan, pelatihan, dan pembinaan paralegal dilakukan oleh OBH yang telah terakreditasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan aktif seluruh OBH. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan langkah nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Posbankum adalah jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Di sinilah paralegal memainkan peran besar dalam memberikan solusi non-litigasi, sekaligus menjadi pintu masuk rujukan ke advokat atau OBH ketika masalah hukum harus dibawa ke ranah penegak hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa keberadaan Posbankum akan membantu mencegah eskalasi masalah hukum di masyarakat. Dengan adanya layanan konsultasi dan mediasi sejak dini, potensi konflik bisa diredam tanpa harus langsung masuk ke proses peradilan.
“Ini bagian dari upaya kami membumikan akses keadilan. Harapannya, setiap desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah ke depan dapat memiliki Posbankum yang benar-benar aktif melayani masyarakat,” tambah Rakhmat Renaldy.
Selain menjadi wadah konsultasi hukum, Posbankum juga diharapkan menjadi pusat literasi hukum masyarakat. Dengan begitu, warga bisa lebih memahami hak dan kewajibannya, sekaligus menghindari praktik hukum yang merugikan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran OBH sebagai mitra kerja Kanwil Kemenkum Sulteng. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan target pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan dapat tercapai, sehingga masyarakat Sulawesi Tengah semakin mudah mengakses layanan hukum yang berkualitas.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng