Adv REZKY AHMADI, SH : Jaksa Segera Eksekusi 9 Tersangka Yang Telah Di Tetapkan Hakim

Breaking News825 Dilihat

 

Belitung TrensTV45.com // Tak terasa sejak hari Selasa 26 maret 2025 saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, menetapkan 9 Tersangka Baru yaitu 6 orang dan 3 perusahaan, dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Kehutanan., yang hingga hari ini sudah lima bulan berlalu ternyata belum di lakukan Eksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung.

Hal ini menjadi perbincangan dan sorotan publik serta para Praktisi Hukum di Belitung, Kenapa tersangka yang sudah di tetapkan Hakim yang sudah sekian lama, belum juga di laksanakan eksekusi penahanan ataupun proses lanjut terhadap para Tersangka untuk di sidangkan..??

Kepada TrensTV45.com Praktisi Hukum Adv REZKY AHMADI, S.H.memberikan pandangan dan pendapat hukumnya menyikapi hal ini,

“Bismillahir rohmanir rahim ijin menyikapi dan memberikan pendapat Hukum, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada para senior., di karenakan pelanggaran hukum tersebut masuk ke ranah pidana khusus Kehutanan dan sudah di tetapkan para tersangkanya oleh hakim di persidangan, sudah selayaknya.. pihak kejaksaan dapat segera melakukan pemanggilan dan penahanan, berdasarkan pasal 11 dan 21 KUHAP.,

Dikarenakan begitu besar nya wewenang dari kejaksaan sendiri yang telah di atur dan mengikat dalam aturan Tupoksi kejaksaan yaitu dalam UU Kejaksaan (UU 11 thn 2021).,wewenang itu sudah jelas seperti., melakukan Penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap, melakukan penyidikan dalam pidana tertentu berdasarkan aturan perundang-undangan, melakukan kegiatan perampasan,dan pengembalian aset., dan sangat banyak lagi wewenang yang telah di berikan negara kepada pihak kejaksaan,” Jelas Rezky.

Ketika di tanya harapannya Rezky mengatakan,” Karena Ketetapan Hakim ini sudah di tetapkan wajib hukumnya bagi aparat penegak hukum dalam Hal ini Jaksa di Kejari Belitung untuk segera memanggil,memproses dan menahan serta mengajukan para tersangka ini ke persidangan, agar status hukum mereka menjadi jelas., demi tegaknya Hukum yang Berkeadilan berdasarkan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan juga untuk menjaga kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan yang kami cintai,” Tutupnya.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *