Kapolda , Pangdam I BB Sumut, Danpom Deli Serdang Warga Mohon Lindungi Bantaran Sungai Ular Dari Oknum Loreng

Berita, Daerah47 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com|| Pengusaha galian golongan C di wilayah BWS Sumatera II tepatnya di bantaran sungai ular desa Sumberejo kecamatan Pagar Merbau tidak mengindahkan instruksi aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang Polsek Pagar Merbau Kamis (11-09-2025) pukul 02.35 WIB dinihari  tentang larangan galian C ilegal tanah Bantaran sungai ular tanpa izin pemerintah ataupun instansi terkait.

 

Berulangkali aparat penegak hukum khususnya POLRESTA Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau melakukan swipping ataupun pengontrolan ke lokasi bantaran sungai ular mengantisipasi agar tidak ada kegiatan ilegal yang telah viral selama ini , adanya galian golongan C ilegal melakukan pengorekan tanah Bantaran sungai ular yang harus di jaga kelestariannya. Himbauan serta larangan yang telah di sampaikan namun diduga para pengusaha tidak merasa jera dan kebal hukum tetap melakukan aktivitas pengorekan tanah menggunakan alat berat excavator yang selanjutnya di Komersilkan (di perjual belikan ) kepada Pengusaha kilang batubata melalui kendaraan dumtruck , sedikitpun pengusaha tidak merasa takut walaupun kegiatan mereka lakukan selama ini  merupakan kegiatan ilegal.

 

Kegiatan dimulai pagi hari sekira pukul 08.00 wib setiap harinya hingga waktu yang tidak terputus yakni selama 24 jam. Diduga kegiatan ilegal tersebut layak di curigai ” Mengapa para pengusaha tetap melakukan aktivitas walaupun kegiatan merupakan pelanggaran hukum yaitu Galian Tambang  Golongan C Ilegal ” ada apa , bukankah aparat penegak hukum tidak jauh dari lokasi sungai ular , yang hanya berjarak 15 km. (?)

 

Rulan ( nama samaran ).warga kecamatan Pagar Merbau menjelaskan kepada awak media Rabu (10-09-2025) sekira pukul 22.30 wib mengatakan ” Sudah ada 3 kali razia yang dilakukan oleh kepolisian dan TNI juga pihak pemerintahan kecamatan dan desa juga turut serta,  namun para pengusaha tetap saja melakukan kegiatan mengorek tanah bantaran sungai ular tersebut, mereka tidak merasa takut yang  jelas usaha mereka aman dan lancar, oh ya pak waktu razia kami warga ada merasa bingung karena mengapa tidak ada yang di tangkap , seperti pengusahanya atau excavator yang mereka gunakan . Mungkin itu yang membuat korekan tetap berjalan. Bila excavator tersebut di tangkap pasti mereka tidak bisa bekerja lagi saya Yaqin itu, tapi apa mungkin mereka bisa menghentikan kegiatan tersebut walaupun itu melanggar hukum  karena menurut informasi bahwa pengusaha galian C di back up oleh oknum baju loreng 3 orang yang ada di Deli Serdang ini ” jelasnya

 

Kembali tim awak media lakukan konfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang Rabu (10-09-2025) melalui WhatsApp pada nomor 08127861*** namun tetap kapolresta Deli Serdang tidak menjawab konfirmasi tim awak media.

 

Galian ilegal dan menampung hasil galian ilegal adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU Minerba,

 

Sementara pengusaha yang menampung atau membeli hasil galian ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadah barang hasil kejahatan.

 

Dasar Hukum dan Sanksi:

Penambangan Ilegal:

Pasal 158 UU Minerba : Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha (IUP) akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 35 UU Minerba: Menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah.

Menampung Hasil Galian Ilegal:

Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, menjual, atau mengolah mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin juga diancam pidana.

Pasal 480 KUHP: Barang siapa membeli, menyewa, atau menampung hasil kejahatan yang termasuk dalam kategori penadah, dapat dipidana kurungan penjara.

 

Warga meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I Bukit Barisan cq. Kodim 0204 Deli Serdang serta Danpom Deli Serdang untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat , tangkap dan adili para pelaku pelanggaran hukum siapa saja tidak pandang buluh demi Negara Kesatuan Republik Indonesia – Merah Putih Tercinta.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *