Ada Apa.? Camat Selat Nasik Tolak Tanda Tangani SKT 50 Lahan Kebun Warga Setempat

Breaking News349 Dilihat

SelatNasik Belitung TrensTV45.com – Pengurusan legalitas lahan milik warga Selat Nasik, sebanyak 50 orang, sudah +- 9 bulan belum juga selesai selesai, info yang di peroleh bahwa Camat Selat Nasik belum menanda tangani Surat Keterangan Tanah yangsudah di tanda tangani oleh Kades dan perangkat desa lainnya.

Kepada TransTV45 pada sabtu 13-09-2025. Suhanda warga sekaligus tokoh pemuda Selat Nasik mengungkapkan polemik yang terjadi sudah 9 bulan hingga hari ini Surat tanah warga belum juga selesai karena Camat belum menanda tangani suratnya.

” Saya mengurus Surat Keterangan tanah (SKT) milik warga Selat Nasik berjumlah 50 orang warga, dengan rincian satu orang warga mempunyai lahan seluas 2 Hektare lahan kebun di arah Petaling Selat nasik,, semula warga mengurus surat tanah mereka masing masing, namun karena tidak kunjung selesai, maka warga menyuruh saya ,” Ujar Suhanda.

“Camat seharusnya tidak boleh menghambat warga untuk mendapatkan legalitas kebun milik mereka, selama tanah tersebut benar benar kebun milik warga dan tidak berada dalam kawasan hutan, apalagi sudah sesuai proses pembuatan suratnya dari bawah, dan tidak ada kendala,” Terang Suhanda.

” Saya sudah berusaha menemui Camat bersama kuasa hukum saya Wandi SH, ke kantor Camat namun sampai sekarang tidak pernah bisa ketemu, yg ingin kami tanyakan kenapa alasan Camat menolak menanda tangani SKT warga lokal , sementara lahan yg berbatasan dengan kebun warga milik orang luar Selat nasik sudah di keluarkan SKT nya oleh pak Camat,” Tutup Suhanda.

Kades Selat nasik Anuar saat di verifikasi melalui pesan WA pada 13-09-2025 tidak menampik bahwa 50 warga yang mengurus SKT di lahan kebun mereka adalah warga setempat dan memang benar memiliki tanah di sana.

“Sesuai prosedur dan dokumen serta berdasarkan berita acara pemeriksaan lahan, benar sudah klir dan sudah saya tandatangani selaku kepala desa., Terkait status lahan 100 ha yang dimohonkan warga itu karena tidak berada dalam kawasan terlarang, namun berada di Areal penggunaan lain (APL), sehingga kami teruskan diproses sesuai permohonan warga dan aturan yang berlaku,

dan alasan mengapa pak camat tidak mau tanda tangan SKT, kami tidak bisa menjawab, dikarenakan kami tidak mendapatkan jawaban baik lisan maupun tertulis dari bapak camat, ” Jelas Kades Anuar.

Hingga Berita ini di turunkan Camat Selat Nasik Arbet Febrianto Belum berhasil di hubungi dan belum menjawab Konfirmasi melalui pesan WA dari Wartawan.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *