Bandar Sabu Muda di Baturaja Timur Diciduk Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram Diamankan

Berita, Daerah537 Dilihat

BATURAJA SUMSEL -TransTV45.Com|‎Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AP (20), warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, berhasil ditangkap pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

‎Penangkapan dilakukan Unit II Satres Narkoba Polres OKU di wilayah Baturaja Timur. Dari tangan tersangka yang diduga berstatus bandar sekaligus pengedar ini, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 2,24 gram.

‎Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

‎1 ball plastik klip bening kosong,

‎1 buah sekop plastik dan 1 potong celana jeans pendek merk Bomboogie warna biru yang dikenakan tersangka.

‎Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.

‎“Barang bukti ditemukan di saku celana yang digunakan tersangka. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Ibnu Holdon.

‎Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(‎Hen SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *