Satresnarkoba Polres OKU gagalkan Peredaran Sabu,,Dua Pengedar Berhasil Di Tangkap

Berita, Daerah400 Dilihat

‎Baturaja Sumsel-  TransTV45.Com|| Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan kejahatan narkoba. Pada operasi yang digelar Sabtu (23/8/2025) sore, jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap dua orang tersangka yang didalangi seorang wiraswasta dan seorang mahasiswa.

‎Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan pengembangan intensif yang dilakukan oleh tim.

‎Operasi pengungkapan ini dipimpin secara langsung oleh Kasatresnarkoba Polres OKU,IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si. Dibawah komandonya, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di pinggir jalan Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji. Aksi tersebut dilakukan tepat pada pukul 17.30 WIB, bertepatan dengan akhir pekan.

‎Kedua orang yang berhasil diamankan tersebut berinisial RT(42) dan SH (28). RT, yang berusia 42 tahun, tercatat sebagai seorang wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Sementara, rekannya, SH, yang berusia 28 tahun, berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan berasal dari Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

‎Dalam aksinya,tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat vital. Barang bukti utama berupa lima (5) bungkus plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

‎Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 2,08 gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan disembunyikan dengan modus operandi klasik, yaitu di dalam sebuah bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.

‎Selain narkotika,penyidik juga mengamankan barang bukti pendukung lain yang menguatkan status mereka sebagai pengedar. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai senilai Rp. 150.000,- yang diduga merupakan hasil dari transaksi jual beli narkoba, dengan pecahan satu lembar Rp. 100.000 dan satu lembar Rp. 50.000. Tidak hanya itu, dua unit handphone milik tersangka, yaitu merek Samsung berwarna hitam dan Vivo berwarna biru, juga turut disita untuk diperiksa ungkap komunikasi dan jaringan mereka.

‎Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dikenai pasal berlapis.Pasal primer yang dijerat adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Status yang diberikan kepada RT dan SH adalah sebagai PENGEDAR, yang mengindikasikan keterlibatan aktif mereka dalam rantai peredaran narkoba ilegal, bukan sekadar pemakai.

‎Kronologi penangkapan berawal dari pengembangan informasi yang diterima oleh Satresnarkoba.Setelah melakukan pengamatan, tim yang dipimpin IPTU Deka Saputra bergerak untuk mengamankan kedua tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi. Setelah berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan yang akhirnya menemukan barang bukti narkotika.

‎Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik (Labfor) untuk memastikan jenis dan berat netto narkotika, guna melengkapi berkas penyidikan.

‎Kasatresnarkoba Polres OKU,IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui pengungkapan kasus ini, menegaskan komitmen tegas Polri dan jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

‎Kami tidak akan berhenti dan terus memburu para pengacau keamanan dan perusak generasi muda ini. Kepada masyarakat, kami harap dapat terus bekerja sama dengan memberikan informasi untuk menciptakan wilayah OKU yang bersih dari narkoba,” tuturnya,

(‎Hen SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *