Palu-TransTV45.Com-Banyak pelaku usaha kecil di Sulawesi Tengah menghadapi hambatan yang sama: sulitnya mendapatkan permodalan dari bank maupun investor. Salah satu penyebab utamanya adalah karena usaha yang dijalankan belum memiliki status hukum yang jelas.
Untuk mengatasi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong masyarakat memanfaatkan program Perseroan Perorangan.
Hanya dengan Rp50.000, pelaku usaha dapat langsung mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum dan otomatis menjadi seorang CEO.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui ahu.go.id, atau secara langsung di kantor Kanwil Kemenkum Sulteng di Kota Palu serta Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten Banggai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa legalitas usaha adalah kunci untuk membuka pintu permodalan.
“Bank maupun investor membutuhkan kepastian hukum sebelum menyalurkan dana. Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha memiliki posisi tawar yang lebih kuat, sehingga peluang mendapatkan modal semakin terbuka,” jelasnya. Kamis, (18/9/2025), di Palu.
Selain mempermudah akses permodalan, status badan hukum juga memberi manfaat lain yang sangat penting. Pertama, usaha memiliki citra profesional yang meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kedua, pemilik mendapat perlindungan hukum melalui tanggung jawab terbatas, sehingga risiko usaha tidak berimbas pada harta pribadi. Ketiga, pelaku usaha lebih mudah membangun jejaring kerjasama dengan pihak ketiga.
Rakhmat menilai, kesempatan ini adalah terobosan besar dalam mendukung pertumbuhan UMKM.
“Kami ingin pelaku usaha di Sulawesi Tengah tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga tumbuh dan bersaing di tingkat regional bahkan nasional. Dengan legalitas yang kuat, mereka akan lebih percaya diri dan memiliki peluang berkembang yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. “Ketika akses modal terbuka, pelaku usaha bisa meningkatkan produksi, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja baru. Ini berarti, manfaatnya tidak hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga masyarakat luas,” tambahnya.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap ekosistem usaha di Sulawesi Tengah semakin berkembang, dan UMKM bisa menjadi tulang punggung perekonomian daerah.