LBH RAKHA Kecam Penghinaan terhadap Profesi Advokat dan Wartawan oleh Oknum FIF Singkawang

Berita139 Dilihat

Singkawang, Kalbar – TransTV45.com || 20 September 2025 –
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengecam keras tindakan arogan dan tidak menghormati hukum yang dilakukan oleh PT. Federal International Finance (FIF) Singkawang. Selain diduga melakukan perampasan kendaraan milik konsumen secara melawan hukum, perwakilan FIF juga melakukan penghinaan terhadap profesi advokat dan wartawan.

Peristiwa terjadi pada Jum’at, 19 September 2025 di kantor FIF Singkawang, ketika advokat Roby Sanjaya, S.H. (Ketua LBH RAKHA) mendampingi klien, dan wartawan Joko Budi Sutarno, S.IP. dari media Kalimantanpost.online hadir untuk meliput. Namun, bukannya dilayani secara patut, pihak Internal FIF yang diwakili oleh Andika justru menyebut LBH RAKHA sebagai “LBH abal-abal” dan merendahkan profesi wartawan dengan menyebut “wartawan abal-abal”, meskipun identitas resmi advokat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan telah ditunjukkan.

LBH RAKHA menegaskan bahwa, Profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan imunitas dan legitimasi penuh bagi advokat untuk mendampingi klien. Penghinaan terhadap advokat adalah serangan terhadap martabat profesi hukum.

Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers. Menyebut wartawan resmi sebagai “abal-abal” merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Perkataan dan sikap pihak FIF Singkawang tersebut bukan hanya penghinaan terhadap individu, tetapi juga serangan langsung terhadap profesi advokat dan wartawan yang berfungsi sebagai pilar demokrasi dan penegak keadilan.

LBH RAKHA telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Singkawang untuk memproses dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami tidak akan tinggal diam menghadapi arogansi dan penghinaan terhadap profesi advokat maupun wartawan. Profesi kami dilindungi undang-undang. Negara harus hadir menindak pelaku dan memastikan tidak ada pihak yang seenaknya merendahkan profesi hukum dan pers,” tegas Roby Sanjaya, S.H., Ketua LBH RAKHA.

LBH RAKHA mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan dan pihak manapun agar menghormati hukum, profesi advokat, dan kemerdekaan pers. Tindakan merendahkan martabat profesi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.

(Sumber : LBH RAKHA)

(Editor: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *