Hukum di Desa: Perangi Narkoba Bersama

Breaking News484 Dilihat

Parigi-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dengan tema “Upaya Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat” Pada Jumat (9/19/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Baliara, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, dengan dukungan penuh Pemerintah Desa Baliara serta organisasi bantuan hukum setempat.

Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan I Nyoman Sukamayasa, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulteng, yang menyampaikan materi tentang bahaya narkoba.

Beliau menekankan bahwa peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan langkah kolaboratif antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat desa.

Selain memberikan edukasi mengenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kegiatan ini juga memperkuat peran Kantor Wilayah Kemenkum dalam melaksanakan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), termasuk pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan sebagai akses layanan hukum non litigasi bagi masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan penuh, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan pernyataan yang menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam membangun budaya hukum dan melawan narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Baliara dan seluruh pemangku kepentingan yang turut mendukung kegiatan penyuluhan hukum ini.

Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan instrumen penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Penyuluhan hukum adalah investasi jangka panjang. Masyarakat yang cerdas hukum akan mampu melindungi dirinya, lingkungannya, serta ikut menjaga stabilitas daerah. Inilah pondasi utama dalam membangun Sulawesi Tengah yang aman dan sejahtera,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya menegaskan bahwa komitmen melawan narkoba tidak bisa berhenti pada slogan semata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang konsisten di tingkat desa.

“Baliara hari ini memberi teladan bahwa perlawanan terhadap narkoba harus berbasis masyarakat. Gerakan ini bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Jika desa kuat, maka bangsa juga akan kuat. Dan kekuatan itu lahir dari kesadaran hukum, kepedulian sosial, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kesadaran hukum di tingkat desa.

Upaya sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat menjadi langkah strategis dalam membentuk masyarakat yang cerdas hukum, cakap hukum, dan tertib hukum, sekaligus mendukung agenda pemerintah daerah Sulawesi Tengah dalam memerangi narkoba di Bumi Tadulako.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *