Nias Utara – Transtv45.com||Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana BOSP di SMKN 1 Lahewa yang dilaporkan oleh Febeanus Zalukhu, Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias. Pada 23 April 2025, Febeanus Zalukhu resmi melaporkan Kepala Sekolah SMKN 1 Lahewa, SLH, dan Bendahara, RLN, ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BOSP tahun anggaran 2023-2024. Senin (22/9/2025).
Laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang menunjukkan adanya beberapa item dalam RKAS tahun 2023 dan 2024 yang belum dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Febeanus Zalukhu berharap agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat menangani kasus tersebut dengan serius dan profesional.
“Harapan saya agar pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat bekerja dengan profesional sehingga kasus yang kita laporkan ini menjadi atensi serius oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” kata Febeanus Zalukhu.
Febeanus Zalukhu juga menyoroti adanya nepotisme dalam pengelolaan sekolah karena Kepala Sekolah dan Bendahara adalah suami-istri, yang dapat menyebabkan kurangnya transparansi dan terbuka dalam penggunaan dana BOSP.
“Dengan terjadinya nepotisme ini, pelaksanaan program dana BOSP tidak pernah dilakukan pertemuan antara guru dan komite sekolah, sehingga beberapa kegiatan di sekolah tersebut tidak maksimal,” ujarnya.
Febeanus Zalukhu meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI dan meminta pertanggungjawaban jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.
(Darmawan Zalukhu)