Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Kuliner Daerah

Breaking News984 Dilihat

Sigi-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi potensi budaya daerah.

Resminya kuliner khas Uta Dada asal Kabupaten Sigi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menandai langkah strategis dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa perlindungan hukum atas karya budaya tradisional sangat penting untuk menghindari klaim dari pihak luar.

“Kuliner seperti Uta Dada tidak hanya sekadar makanan, tetapi juga simbol jati diri masyarakat Sigi. Dengan perlindungan hukum, ia akan tetap lestari sekaligus memberi nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi KIK merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan warisan budaya. Kemenkumham akan terus mendorong daerah lain di Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan kuliner, seni, dan ekspresi budaya agar memiliki kekuatan hukum.

Acara Telusur Rasa Uta Dada Fest 2025 menjadi momentum penting karena mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.

Tidak hanya kuliner, festival ini juga menampilkan seni pertunjukan dan ekspresi budaya lokal yang menjadi daya tarik tersendiri.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aidha Julpha Tangkere, dan diterima oleh Bupati Sigi Rizal Intjenae.

Festival ini diharapkan membuka ruang kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam memanfaatkan kekayaan budaya sebagai sumber ekonomi kreatif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *