Diseminasi Kebijakan Pendaftaran Merek Siap Dorong Layanan Hukum Inovatif

Breaking News911 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Langkah progresif kembali ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam memperkuat layanan hukum berbasis evaluasi kebijakan. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Persiapan Kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Evaluasi Kebijakan Tahun 2025, yang digelar Selasa (23/9) di Aula Kebangsaan.

Kegiatan yang akan datang berfokus pada implementasi kebijakan pendaftaran merek sesuai Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, dengan tujuan menghadirkan sistem pendaftaran merek yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Rapat persiapan membahas berbagai hal teknis mulai dari pematangan materi, strategi diskusi, hingga pelibatan peserta yang hadir secara luring maupun daring.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan diseminasi berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang bisa langsung diimplementasikan di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran merek bukan hanya menyangkut perlindungan hukum, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan diseminasi ini akan menjadi ruang strategis untuk memastikan regulasi berjalan efektif. Kita tidak ingin kebijakan berhenti hanya di atas kertas, tetapi harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya soliditas lintas divisi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung kegiatan ini. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan hukum tidak mungkin berjalan optimal tanpa koordinasi yang baik antara seluruh bagian.

Rapat ini sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan layanan hukum yang inovatif.

Melalui diseminasi, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif yang memperkaya strategi implementasi kebijakan, sehingga menghasilkan tata kelola pendaftaran merek yang lebih sederhana, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kemenkum Sulteng optimis kegiatan ini akan meneguhkan peran kementerian sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha, dalam mendukung iklim investasi dan melindungi produk lokal. Dengan begitu, pendaftaran merek bukan hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga instrumen penting membangun daya saing daerah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *