Palu-TransT45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Persiapan Kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2025 pada Selasa (23/9), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat ini dihadiri oleh pejabat dan pegawai dari seluruh divisi serta bagian di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng, sebagai langkah awal dalam mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan diseminasi yang akan digelar secara hybrid.
Kegiatan diseminasi nantinya akan berfokus pada Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik utama “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.”
Rapat persiapan ini membahas berbagai aspek teknis, mulai dari susunan acara, pematangan materi, hingga strategi pelibatan peserta secara luring maupun daring.
Hal ini penting agar kegiatan diseminasi dapat berjalan lancar, efektif, dan menghasilkan output yang berdampak nyata bagi penguatan implementasi kebijakan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menerangkan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan evaluasi kebijakan di daerah.
“Rapat persiapan ini menjadi kunci penting agar kegiatan diseminasi tidak hanya sekadar seremoni, tetapi benar-benar menghasilkan rumusan strategis yang bisa memperkuat implementasi kebijakan di wilayah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan harapannya agar seluruh pegawai berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan ini.
“Kami ingin setiap divisi dan bagian turut berkontribusi, karena implementasi kebijakan tidak bisa berjalan optimal tanpa kerja sama lintas sektor. Dengan persiapan matang, kita optimis kegiatan ini akan memberi manfaat besar bagi penguatan layanan hukum di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Dengan adanya persiapan yang matang, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2025 dapat terlaksana dengan baik, sekaligus memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelayanan hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.