Palu-TransTV45.Com-Sebuah terobosan besar dalam layanan hukum kini semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Tengah. Dalam sosialisasi Satu Nusa AHU yang digelar di Aula Dinas Dukcapil, Kamis, (25/9/2025), Apostille menjadi salah satu topik utama yang diperkenalkan kepada peserta kegiatan.
Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri. Layanan ini mengacu pada standar internasional sesuai Konvensi Apostille 1961, sehingga dokumen warga negara Indonesia dapat diakui di lebih dari 120 negara anggota konvensi tersebut.
“Dulu, masyarakat harus melalui proses panjang dengan berbagai kementerian dan perwakilan diplomatik untuk melegalkan dokumen.
Kini, dengan Apostille, cukup satu tahap pengesahan di Ditjen AHU, prosesnya lebih singkat, efisien, dan diakui secara internasional,” terang Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Ia menegaskan bahwa layanan Apostille membuka ruang kemudahan yang luas, khususnya bagi warga yang memiliki kebutuhan di bidang pendidikan, bisnis, maupun urusan keluarga di luar negeri.
“Kemudahan ini mendukung kelancaran hubungan internasional dan memperkuat posisi bangsa Indonesia di mata dunia. Sulawesi Tengah, sebagai daerah dengan potensi besar, tentu sangat diuntungkan,” tambah Rakhmat Renaldy.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dokumen apa saja yang dapat diajukan untuk layanan Apostille, seperti ijazah, akta kelahiran, akta nikah, hingga dokumen perusahaan. Proses digital yang sederhana membuat layanan ini dapat diakses lebih cepat, transparan, dan minim hambatan birokrasi.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi layanan ini agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya.
Dengan demikian, layanan hukum tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga bagian dari kemudahan hidup warga di era globalisasi.