Pembunuhan Berencana Pegawai PNM Terancan Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

Breaking News1075 Dilihat

Kiri-kanan:Ayah almarhum (Hijrah) ,Egar Mahesa (Kuasa Hukum),Rully Marwan (Kasat Reskrim Pasangkayu)

Pasangkayu-TransTV45.Com-Bermula pada Kamis, 18 September 2025, ketika Hijrah pergi untuk menagih utang ke rumah salah satu nasabah PNM di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Nasabah tersebut merupakan istri dari pelaku, Risman. Saat berada di rumah nasabah, Risman menawarkan diri untuk mengantar Hijrah mengambil uang pembayaran utang.

Hijrah sempat mengirim pesan kepada atasannya melalui WhatsApp yang menyatakan rasa takutnya karena dibonceng oleh Risman ke arah kebun. Setelah itu, komunikasi dengan Hijrah terputus.

Pada Jumat, 19 September 2025, keluarga korban melaporkan hilangnya Hijrah setelah tidak bisa dihubungi. Pihak berwajib dan keluarga memulai pencarian.

Sabtu, 20 September 2025, Hijrah ditemukan tewas di kebun kelapa di wilayah Desa Sarjo. Polisi menemukan jenazah Hijrah dalam kondisi tidak wajar, dengan leher terlilit tali beha korban.

Minggu, 21 September 2025, berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan Risman sebagai tersangka utama pembunuhan. Penetapan ini didasari bukti yang cukup kuat yang mengarah kepadanya.

Rabu, 24 September 2025, motif pembunuhan diduga karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat menagih utang. Polisi masih mendalami keterlibatan istri pelaku.

Pengakuan Pemerkosaan
Pada Kamis,25 September 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, pengacara keluarga korban menanyakan kepada tersangka apakah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka Risman menjawab bahwa ia telah memperkosa korban, namun tidak memberikan keterangan lebih rinci.

Pernyataan Pengacara Keluarga Korban Sebelumnya,pengacara keluarga almarhum Hijrah, Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb, telah bersilaturahmi dengan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Rully Marwan S.Tr.K, S.I.K. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.

Menurut Bung Egar (sapaan pengacara muda berkarisma), ancaman pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

“Ini tidak main-main dan akan saya kawal kasus ini sampai di persidangan karena keluarga korban menaruh harapan agar pelaku dihukum maksimal sesuai perbuatannya,” ungkap Bung Egar.

Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan istri pelaku pembunuhan karena hal ini sangat erat kaitannya dengan asal mula komunikasi korban yang menagih utang pada istri pelaku, yang kemudian berujung pada pembunuhan oleh pelaku.

Tidak berhenti di situ, pengacara keluarga juga mengharapkan agar pihak kepolisian mengusut perusahaan tempat almarhum bekerja terkait SOP perusahaan, ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Keuangan, mengingat perusahaan ini adalah perusahaan jasa keuangan. Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat, 26 September 2025, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Klarifikasi Keluarga Korban:
Keluarga almarhum Hijrah membantah berita di media sosial,khususnya Facebook, yang mengatakan bahwa keluarga telah menerima uang dari tempat almarhumah bekerja sebesar Rp150 juta.

“Ibu almarhumah bernama Ririn menegaskan di kediamannya di Maponu saat ditemui pengacara keluarga, bahwa yang ada itu uang bantuan duka dan penguburan.”

Bung Egar juga menghimbau semua pihak agar menghentikan penyebaran berita hoax. “Kasihan almarhumah dan keluarga saat ini masih belum menerima kenyataan yang terjadi, walau berusaha ikhlas atas takdir,” tutupnya.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *