MK Cabut UU Tapera, Buruh Bengkayang Sambut Ppsitif

Berita112 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 karena mengubah tabungan sukarela menjadi pungutan wajib yang membebani pekerja. Senin (29/09/2025)

Dalam putusan nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menegaskan UU Tapera tetap berlaku tetapi harus ditata ulang paling lambat dua tahun agar sesuai dengan Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hakim menilai kewajiban iuran Tapera bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, bersifat tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan beban ganda, terutama bagi yang sudah memiliki rumah atau mengikuti program jaminan sosial lain.

Gugatan ini diajukan oleh Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, dan Dedi Hardianto, Sekretaris Jenderal KSBSI.

Keputusan MK disambut hangat kalangan buruh. Ketua DPC F HUKATAN KSBSI Kabupaten Bengkayang, Reza Satriadi, menegaskan putusan ini melindungi hak-hak pekerja.

> “Kami sangat mengapresiasi perjuangan KSBSI. Putusan MK memastikan buruh tidak lagi terbebani iuran Tapera yang merugikan,” ujar Reza Satriadi.

Ia menambahkan, negara seharusnya hadir sebagai penjamin kesejahteraan, bukan menambah beban pekerja. HUKATAN KSBSI merupakan salah satu serikat buruh terbesar di Bengkayang, aktif memperjuangkan hak pekerja di sektor kehutanan dan perkebunan. Tutup Reza.

 

(Editor Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru