LBH RAKHA Gelar Aksi Damai di Depan Kantor FIF Singkawang

Berita170 Dilihat


Singkawang, Kalbar – TrandTV45.com || Aksi damai yang digelar Aliansi Bongkar Leasing FIF (ABAL-FIF) di depan kantor PT FIFGROUP Cabang Singkawang hari Selasa 30 September 2025 berjalan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan target yang telah direncanakan. Aksi yang melibatkan LBH RAKHA, wartawan, korban leasing, dan masyarakat peduli hukum ini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap praktik leasing yang merugikan konsumen.

Dalam aksi tersebut, tuntutan tertulis dan simbolis telah diserahkan langsung kepada pihak FIF melalui kuasa hukumnya, Erick Pasaribu, SH. Pertemuan resmi antara perwakilan aksi—yakni Roby Sanjaya (Ketua LBH RAKHA), Joko (wartawan), Hariyanto (LBH), serta dua korban konsumen, Rita dan Lilis—dengan pihak FIF difasilitasi langsung oleh Kapolsek Singkawang Barat.

Pada forum tersebut, perwakilan LBH RAKHA membacakan 7 poin tuntutan aksi damai, di mana salah satu tuntutan utama adalah pemecatan oknum FIF yang melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, LBH, dan advokat. Pihak FIF menyatakan bahwa seluruh aspirasi akan ditampung dan diteruskan kepada manajemen pusat di Jakarta.

Usai pertemuan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. LBH RAKHA kemudian menggelar konferensi pers di sekretariat LBH RAKHA bersama sejumlah wartawan. Dalam konferensi pers tersebut, Roby Sanjaya, SH menegaskan bahwa aksi damai telah mencapai tujuannya, yaitu menyuarakan aspirasi korban dan mendesak adanya reformasi dalam praktik leasing.

LBH RAKHA menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti pada aksi damai. Beberapa langkah strategis yang telah dipersiapkan adalah:

1. Hearing dengan Kapolres Singkawang

Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan-laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum FIF dan debt collector, termasuk perampasan kendaraan, penadahan, intimidasi, serta pencemaran nama baik terhadap advokat dan wartawan.

Menuntut agar polisi bersikap profesional, independen, dan tidak berpihak kepada perusahaan leasing.

2. Hearing dengan DPRD Kota Singkawang

Mendesak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada manajemen FIF pusat dan OJK agar menghentikan praktik leasing yang merugikan masyarakat.

Menuntut DPRD agar membentuk Panitia Khusus (Pansus Leasing) yang memantau dan mengawasi lembaga pembiayaan di Kota Singkawang.

3. Pelaporan dan Advokasi Hukum Berkelanjutan

Melanjutkan proses hukum atas laporan-laporan yang telah masuk di Polres Singkawang.

Memberikan bantuan hukum kepada korban-korban lain yang mengalami hal serupa di wilayah Singkawang dan sekitarnya.

4. Kampanye Publik dan Edukasi Masyarakat

Menggelar forum diskusi, edukasi hukum, dan kampanye di media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen leasing.

Mengajak masyarakat melawan praktik leasing yang merugikan melalui jalur hukum dan aksi kolektif.

Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, menegaskan :

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Aksi damai ini adalah permulaan. Kedzaliman leasing harus dihentikan. Wartawan dan advokat tidak boleh dilecehkan. Kami akan terus bergerak melalui jalur hukum, jalur politik, dan jalur aksi massa untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.”

LBH RAKHA mengingatkan bahwa konsumen leasing memiliki hak-hak hukum yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap bentuk perampasan, intimidasi, dan penghinaan terhadap profesi hukum serta pers adalah tindak pidana dan harus dihentikan.

Dengan ini LBH RAKHA menegaskan, perjuangan akan terus dilakukan sampai ada perubahan nyata dalam praktik leasing di Indonesia.

(Sumber: LBH RAKHA)

(Editor Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *