Kunjungan ke Bamba Rattan, Kemenkum Sulteng Dorong Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Desain Industri

Breaking News904 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kunjungan kerja ke Bamba Rattan, pusat kerajinan rotan yang berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 21, Kota Palu, pada Kamis (2/10).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap rencana pengajuan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam kategori Kawasan Desain Industri.

Bamba Rattan yang dikelola oleh pengrajin lokal, Kamardin, telah menjadi salah satu sentra kerajinan rotan yang dikenal di dalam maupun luar negeri. Industri ini bergerak di bidang furnitur dengan beragam produk rotan inovatif.

Sejak tahun 2019, Bamba Rattan telah melakukan pendaftaran Desain Industri pada beberapa produk unggulan dan terus mengembangkan desain-desain baru yang segera diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum.

Selain itu, Bamba Rattan telah berulang kali berpartisipasi dalam ajang pameran dan kompetisi kerajinan rotan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tidak hanya berdiri di Kota Palu, industri ini juga bekerja sama dengan pusat sentra industri rotan di Kabupaten Sigi.

Melalui kunjungan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan bahwa setiap data dukung untuk pengajuan Kawasan Berbasis KI akan diverifikasi secara administratif agar memenuhi semua indikator yang disyaratkan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk rotan Sulawesi Tengah di pasar global.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi karya dan inovasi lokal.

“Industri kreatif seperti Bamba Rattan adalah aset berharga Sulawesi Tengah. Dengan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri, karya anak bangsa tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah yang dapat mendorong perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mendampingi pelaku usaha lokal.

“Kami tidak ingin pengrajin hanya terkenal karena kreativitasnya, tetapi juga memiliki posisi tawar yang kuat di pasar. Dengan adanya Kawasan Berbasis KI, kami berharap rotan Sulawesi Tengah bisa semakin mendunia,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng merencanakan kunjungan ke Sentra Industri Rotan di Kabupaten Sigi. Kunjungan tersebut akan difokuskan pada edukasi serta penguatan pemahaman mengenai perlindungan dan pemanfaatan KI bagi para pelaku industri rotan.

Selain itu, tim akan melengkapi seluruh data dukung yang dibutuhkan untuk segera menyusun laporan dan mengusulkan penetapan Kawasan Berbasis KI (Desain Industri) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal potensi daerah agar terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kawasan Berbasis KI diyakini menjadi strategi penting untuk menjadikan produk lokal tidak hanya bernilai seni, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *