Lebong Transtv45. Com_ Tujuan Pemerintah pusat untuk membangun baik dari sektor perekonomian mau pun di sektor penunjang ekonomi masyarakar, krap terjadi di salah gunakan oleh oknum oknum pemeritahan daera untuk mencari keuntungan memperkaya kan diri dengan berbagai cara dan alibih sehingga kesewenangan krap terjadi penyimpangan demi untuk perkayakan diri.
saat ini kabupaten Lebong di kucurkan dana secara spektakuler oleh pemerintahan Pusat atau dana APBN untuk di bidang Oplah Irigasi Non Rawa tahun anggaran 2025 denga usulan awal sebanyak 2.600 hektar Dengan Predeksi berkisar antara lebih kurang sebesar 14, Miliaran yang mana saat ini di bagi menjadi penerima kelompok Tani baik secara gapoktan atau pun mandiri dan P3a sebanyak 127 kelompok untuk sekabupaten Lebong Propinsi Bengkulu
Dari 127 klompok penerima ini di duga telah di realisasikan sebanyak 70℅ anggran yang di kucurkan ke rekening kelompok masing masing, namun hal ini di duga kuat ada kejanggalan berawal dari di kumpulkan masing masing kelompok Tani di sebuah ruangan dengan lantang kabid Prasarana dan Sarana Menyampaikan dengan ketua Kelompok Tani penerima masing masing Bahwa seluru kelompok wajib menyetor 20 ℅ dari anggran dengan alibih segala bentuk SPJ kembali ke pihak dinas pertanian Kabupaten Lebong hal ini mencuat sehingga team awak media transtv45 menelusuri pakta pakta yang beredar.
Dari 127 Kelompok penerima team menemui 27 kelompok yang terbagi di 4 kecamatan masing masing kecamatan Lebong Selatan, Lebong Utara, Pinang Belapis, Tubei, dari 27 Yang di temui Dan di wawancarai awak media seluru Ketua kelompok Tani menjelaskan”Kami di intruksi saudara pak budi Utomo di suatu ruangan bahwa kami wajib memberi 20 % dari pagu anggran yang kelompok tani kami Terima dan uang tersebut setelah cair 70 ℅ tahap pertama kita ambil,dan besoknya baru kita serahkan ke pihak dinas pertanian secara kes, sebelumnya kita bertanya dengan pak budi apakah uang ini nanti kita antar ke dinas atau seperti apa, dan pak budi menjawab nanti ada pihak kami yang mengambil jelas ketua kelompok masing masing 27 kelompok Tani yang menerima dengan nada mengikuti bahasa pak budi tersebut
Lanjutnya”pihak dinas menjelaskan Uang 20 % tersebut untuk pembuatan SPJ dan pertanggung jawaban pelapor, Tutup 27 kelompok Tani Penerima Dengan Tegas
Dapat di bayangkan 20% dari pagu anggaran yang di kucurkan sebanyak 127 kelompok, maka hal ini jelas dalam praturan demi praturan yang sudah di tentukan
Jadi, jika pungutan 20 % itu:dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri di Dinas Pertanian Lebong,tidak ada peraturan resmi yang mengatur pungutan tersebut,penerima dipaksa membayar sebagai syarat mendapatkan bantuan,dan menguntungkan pihak Dinas sedangkan merugikan penerima,maka ya, itu bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001
Dan awak media coba menemui pihak dinas pertanian Lebong namun ketika di temui di kantor guna untuk mengkonfirmasi alahasil tak satu pun yang bisa di temui yeng berwewenang, dan awak media mencoba mengkonfirmasi lwat pia whatsapp dan kepala dinas berada dalam perjalanan ke luar kota, dan hasil dari pembicaraan di pesan singkat whatsapp menjelaskan”saya dalam perjalanan ke bengkulu, nanti di kantor saja, kemaren saya satu hari di kantor, dan sekarang ada kegiatan di bengkulu, nanti di kantor aja, tutup pesan singkat kepala dinas pertanian Lebong Hedi Parindo SE
By fb