BPK RI temukan kerugian negara sebesar Rp 501 juta pada 12 paket proyek dinas pertanian muna tahun 2024. Tiga Pilar Institusi “saling Lempar Tanggung Jawab”

Berita, Daerah80 Dilihat

Kabupaten Muna – TransTV45.com|| Pada Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Muna mengatakan penganggaran modal peralatan dan mesin tidak sesuai dengan nominal….sebesar Rp 22.942.029.000,00 dengan Realisasi sebesar Rp 19.210.437.657,00.atau sebesar 83,73% dari Anggaran.

Dari Realisasi tersebut di pergunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin pada dinas Tanaman pangan holtikultura dan perkebunan Sebesar Rp.658.541.000,00.

Realisasi tersebut merupakan pembayaran atas 12 paket  pengadaan Langsung pembangunan irigasi Air tanah dalam di kecamatan Pasikolaga kabupaten Muna..berdsarkan Hasil pemerikasaan atas 12 paket tersebut di ketahui kekurangan Volume sebesar Rp 501.257.240,00.

Pekerjaan pembangunan irigasi air dalam di laksanakan oleh CV ASP berdasarkan surat perintah kerja(SPK).

Laporan ini mengungkap dugaan skandal korupsi yang menyelimuti proyek pembangunan irigasi dan sumur bor di Kecamatan Pasikolaga yang melibatkan 3 pilar institusi yakni Badan  keuangan dan Aset daerah(BKAD)  Kabupaten Muna,dinas pertanian kabupaten Muna,dan juga inspektorat Kabupaten Muna.

​Anggaran fantastis yang dikucurkan untuk proyek ini, yang bersumber dari dana publik, diduga kuat telah dikorupsi secara sistematis melalui pengurangan volume pekerjaan.

​Ketika sorotan publik dan aparat penegak hukum mulai mengarah, respons dari instansi terkait saling “Lempar Bola”. Taktik  ini menjadi sandiwara yang tak hanya memalukan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.

Saat di Konfirmasi Dinas pertanian Kabupaten Muna, Anwar Agigi,mengatakan Hal itu tanyakan kepada Badan keuangan daerah Kabupaten Muna.

“tanyakan saja kepada badan keuangan Daerah Kabupaten Muna.”kata Anwar.

Dan saat di konfirmasi kepala Badan Keuangan Dan aset daerah Kabupaten Muna La Ode Hasrun Justru untuk meminta keterangan Kepada Dinas pertanian dan juga inspektorat Muna.

“konfirmasi saja kepada dinas pertanian dan juga inspektorat Muna.”Ujar Hasrun.

Sementara itu saat di konfirmasi kepala inspektorat kabupaten Muna DRS,La koanto,M,Si sedang di rawat belum bisa di mintai Keterangan.

“saya sedang tidak enak badan.kata La koanto.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang jujur, Justru  memilih Saling”Lempar Bola “.

Pada tanggal 3 Oktober 2025 tepatnya Pada hari Jumat ,kepala dinas Pertanian memberikan keterangan Terkait Temuan Rp 501.000.0000.

Menurutnya,pembayaran telah dilakukan sekitar Rp 60 juta Pada Tahun Lalu, dan itu merupakan kesalahan kontraktor kerena mereka bekerja Tidak sesuai Volume.jadi,kerana Tidak sesuai Volume kami dari pihak dinas tidak akan  membayar.Kata Anwar.

“Saya juga tidak mengetahui Siapa yang kerjakan,karena ada beberapa perusahaan yang kerjakan proyek tersebut dan mereka yang kerja , kita yang Audit kalau sesuai kita bayarkan dan kalau tidak sesuai kita tdak bayarkan.

“Karena itu ada sumur bor,dan sumur bor itu kita tdak tau kedalaman berapa untuk mendapatkan Air setelah Dapat air di ukur oleh BPK(Badan Pemeriksa Keuangan)ternyata kedalamannya tidak sesuai dengan Anggaranya sehingga yang di bayarkan sesuai kedalamnaya saja.”Ucap Anwar.

“Anggarannya belum keluar,karena pekerjaan Tidak sesuai  RAB setelah Di Audit.keuangan bisa membayarkan kalau berdasarkan Hasil Audit.Ujarnya.

Sementara Hasil pemerikasaan BPK (badan Pemeriksa Keuangan Menemukan Kerugian Negara Rp 501.000.000,00,

(Laode Ramli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *