Dinas PUPR Sambas Gelar Rapat Permanfaatan Tenaga Tukang/Mandor Dan Pengawas Bersertifikat.

Sambas, Kalbar – TransTV45.com||
Dalam rangka meningkatkan  Kualitas tenaga kerja konstruksi di kabupaten Sambas, Khususnya dalam sektor pemanfaatan tenaga tukang/ mandor dan pengawas yang bersertifikat, kegiatan rapat   berlangsung Aulia Dinas PUPR kabupaten Sambas  (Rabu, 02 Agustus 2025)

Kegiatan tersebut di hadiri oleh  Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sambas, kepala Bagian pengadaan barang dan jasa, (PBJ) H. Mujani ST, dan perwakilan Dinas ketenagakerjaan  berserta OPD, yang membidangi kegiatan barang dan jasa, ketua Asosiasi tukang konstruksi
Dan turut hadir berapa ketua  Asosiasi, kontraktor barang dan jasa kabupaten Sambas.

Dalam Agenda  rapat pembahasan pemanfaatan tenaga tukang/ mandor dan pengawas bersertifikat   di buka  lansung, dengan baik oleh Drs Hermanto,M.Si,  sebagai kepala Dinas pekerjaan umum dan Penataan ruang (PUPR) kabupaten Sambas

H. Mujani ST, sebagai Kepala bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ) juga memaparkan dengan jelas, “bahwa dalam peraturan pengadaan pelaksanaan  barang dan jasa pemerintah, misalnya dalam proses  tender/lelang
1.personil SKK petugas K3,
2.personil SKK pelaksana lapangan, yang menjadi persyaratan , dan bergitu juga
Pelaksana tender, pekerjaan penunjukan lansung (PL)
Yang menjadi persaratan 1.personil SKK pengawa
2.personil mandor atau personil SKK tukang bersertifikat,
Yang menjadi syarat, itu pun tentukan oleh penjabat pembuat komitmen (PPK) penjabat pengadaan barang dan Jasa (PBJ)  apakah sesuai ada tidak dengan personil yang di tentukan,
Tetapi pesonil- pesonil SKK tukang  bersertifikat itu menjadi wewenang penjabat Pembuat komitmen ( PPK) pada persiapan untuk membuat kontrak ada tukang bata, tukang besi tuang pelster, tukang baja ringan, yang berkompetisi, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan barang dan jasa konstruksi saat melaksanakan di lapanganugan, Ujarmya”, H. Mujani ST.

Drs Hermanto. S. Si kepala dinas PUPR juga membenarkan,
ia menegaskan ” untuk kedepan Sebelum penjabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja, (SPK) , maka kontrak kerja lebih di periksa terlebih dahulu agar di pastikan penyedia mematuhi  persaratan-persaratan yang sudah di tentukan penjabat pembuat komitmen, agar Pesonil-personil  yang di persaratkan sesuai dengan pesaratan tender dan sesuai dalam berkontrak sampai wajib ada di lapangan tegasnya”, kadis PUPR.||Jurnalis:Mulyono

(Editor Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *