
Ketua Umum HMI Cabang Singkawang, Muhammad Sukri, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus korupsi hanya akan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, transparan, dan tidak pandang bulu. Jangan biarkan kasus hanya menjadi catatan tanpa penyelesaian nyata,” tegasnya.
HMI mencatat sejumlah kasus yang masih menggantung, di antaranya:
Kasus Dinas PU Mempawah (tiga tersangka, masih penyidikan).
Proyek Jalan di Kabupaten Mempawah dengan dugaan kerugian negara Rp40 miliar.
Proyek Renovasi Waterfront Sambas (empat tersangka belum ditahan).
Proyek Masjid Agung Melawi & Bantuan Desa Bengkayang yang masih dalam pendalaman KPK.
Menurut Sukri, korupsi bukan hanya kejahatan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, HMI mendorong Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut sesuai amanat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
HMI Cabang Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di Kalbar agar benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
(Sumber: Sukri)
(Editor: Suparman)