Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

Berita, Daerah21 Dilihat

Tanjung Jabung Barat- TransTV45.com||  Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) yang berakhir pada Desember 2023 masih menyisakan bara konflik. Kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 20% lahan dari sekitar 9.077 hektar kepada masyarakat sembilan desa terdampak ternyata belum tuntas. Hingga kini, hanya Desa Badang yang belum menemukan titik penyelesaian.

Warga Desa Badang dengan tegas menolak skema yang ditawarkan perusahaan karena dianggap melenceng dari perundingan awal dan aturan Kompensasi Dirjenbun RI bahkan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penolakan itu memuncak pada 29 Desember 2023, ketika masyarakat menggelar aksi damai di area perkebunan PT DAS. Mereka didampingi langsung Kepala Desa Badang, Mawardi, dan kuasa hukum desa, Mike Mariana Siregar

Dalam aksi tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari Ridwan, Pjs. Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat kala itu. Di hadapan massa , Ridwan mengatakan yang posisi dalam Pos Satpam bahwa dari 10 Kepala Desa yang hadir saat Undangan Kanwil ATR/BPN Provinsi,  bahwa “jauh-jauh hari HGU PT DAS telah diteken Bapak Menteri ATR/BPN dan sudah diperpanjang.”

Pernyataan ini sontak memicu protes keras dari masyarakat dan penasihat hukum desa. Pasalnya, pernyataan itu justru membuka pertanyaan besar:

Mengapa HGU bisa diperpanjang jika kewajiban 20% belum disepakati?

Apa dasar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan perpanjangan tanpa penyelesaian konflik?

Apakah ada intervensi atau praktik penyimpangan dalam proses perpanjangan HGU PT DAS?

Isu ini segera menjadi sorotan publik dan sempat menjadi trending topik di sejumlah media lokal maupun nasional. Lebih jauh, menurut informasi yang beredar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.

Bagi masyarakat Badang, kejanggalan dalam perpanjangan HGU bukan hanya soal hak dan kewajiban 20% lahan yang tak kunjung jelas, melainkan juga soal transparansi dan dugaan permainan kepentingan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan ATR/BPN.

Kini, Konflik Lahan antara Masyarakat 9 Desa PT DAS bukan hanya menjadi beban pemerintah daerah dan perusahaan, tetapi juga berpotensi menyeret Pejabat terkait ke ranah hukum. “Kami menuntut keadilan. Kalau hak kami diabaikan, maka jelas ada yang bermain di belakang layar,” tegas Masyarakat Desa Badang.

Info yang beredar malah Kementerian ATR/BPN telah memberikan perpanjangan HGU PT.DAS jauh hari pada tahun 2005. Pertanyaan apakah pemberian perpanjangan bisa diberikan sebelum masa berlaku habis pada 31 Desember 2023, patut dicurigai ada permainan dibalik layar, terkait kebijakan pemerintah terdahulu sampai sekarang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat, BPN, hingga Kementerian ATR/BPN RI, apakah keberpihakan mereka berpihak pada rakyat atau pada korporasi. Publik kini menanti langkah konkret KPK RI dalam membongkar dugaan Penyimpangan yang terjadi di balik perpanjangan HGU PT DAS.

(m.alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *