Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung Penguatan Perlindungan Anak dan Perempuan di Palu

Breaking News577 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu, yang dilaksanakan pada Selasa (7/10) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kota Palu beserta perangkat daerah yang terkait langsung dengan substansi peraturan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip harmonisasi hukum yang baik.

Adapun dua rancangan peraturan daerah yang difasilitasi dalam kegiatan ini meliputi:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.

Kedua rancangan ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam memperkuat kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak sebagai kelompok yang rentan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi juga langkah strategis dalam mewujudkan kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat.

“Raperda tentang Kota Layak Anak dan Perlindungan Perempuan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan keluarga.

Harmonisasi yang kita lakukan hari ini memastikan regulasi tersebut kuat secara hukum dan implementatif di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya peran koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Sulteng agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan responsif terhadap isu-isu sosial di daerah.

“Kami akan terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kualitas peraturan daerah akan menentukan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal,” tambahnya.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kedua Raperda tersebut dapat segera difinalisasi dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menciptakan lingkungan Kota Palu yang inklusif, aman, ramah anak, serta berkeadilan gender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *